KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Otoritas bea cukai AS kembali melarang impor dari sebuah perusahaan sarung tangan Malaysia karena dugaan praktik kerja paksa. Perusahaan bernama Smart Glove ini adalah perusahaan kelima yang masuk daftar hitam AS dalam 15 bulan terakhir. Dilansir dari Reuters, Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) AS pada hari Kamis (4/11) mengeluarkan kebijakan "Withhold Release Order" yang melarang impor dari Smart Glove dan kelompok perusahaannya. Dalam pernyataannya, CBP mengatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada bukti yang masuk akal yang menunjukkan fasilitas produksi Smart Glove menggunakan kerja paksa.
Satu perusahaan Malaysia kembali masuk daftar hitam AS karena dugaan kerja paksa
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Otoritas bea cukai AS kembali melarang impor dari sebuah perusahaan sarung tangan Malaysia karena dugaan praktik kerja paksa. Perusahaan bernama Smart Glove ini adalah perusahaan kelima yang masuk daftar hitam AS dalam 15 bulan terakhir. Dilansir dari Reuters, Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) AS pada hari Kamis (4/11) mengeluarkan kebijakan "Withhold Release Order" yang melarang impor dari Smart Glove dan kelompok perusahaannya. Dalam pernyataannya, CBP mengatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada bukti yang masuk akal yang menunjukkan fasilitas produksi Smart Glove menggunakan kerja paksa.