JAKARTA. Pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) kini masuk tahap finalisasi lintas kementerian. Ternyata hanya satu poin revisi atas beleid yang diusulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Satu poin revisi tersebut adalah pengecualian bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti bekerja. Pekerja yang terkena PHK, dapat mencairkan seluruh dana simpanannya di BPJS Ketenagakerjaan sebulan setelah keluar dari pekerjaan. Jadi, pekerja korban PHK tak perlu menunggu hingga masa kepesertaan 10 tahun untuk mendapat dana manfaat yang telah dibayarkan.
Satu poin revisi PP JHT masuk finalisasi
JAKARTA. Pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) kini masuk tahap finalisasi lintas kementerian. Ternyata hanya satu poin revisi atas beleid yang diusulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Satu poin revisi tersebut adalah pengecualian bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti bekerja. Pekerja yang terkena PHK, dapat mencairkan seluruh dana simpanannya di BPJS Ketenagakerjaan sebulan setelah keluar dari pekerjaan. Jadi, pekerja korban PHK tak perlu menunggu hingga masa kepesertaan 10 tahun untuk mendapat dana manfaat yang telah dibayarkan.