KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mencatatkan kinerja positif khusus pada September lalu. Basis pajak karyawan ini tumbuh 3,76% year on year (yoy). Ini membuat PPh Pasal 21 jadi satu-satunya jenis pajak yang tumbuh positif. Merujuk data penerimaan pajak September 2019, realisasi penerimaan pajak karyawan sebesar Rp 9,32 triliun. Artinya, pada September 2020 lalu, PPh Pasal 21 tembus Rp 9,67 triliun. Kondisi tersebut jauh berbeda dengan realisasi pos penerimaan pajak yang lain. Misalnya, PPh 22 Impor tumbuh negatif hingga 72,63% yoy pada September lalu. Kemudian, PPh Orang Pribadi (OP) minus 7,82% yoy. Lalu, PPh Badan minus 57,74% yoy.
Satu-satunya penerimaan pajak yang tumbuh positif setoran pajak karyawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mencatatkan kinerja positif khusus pada September lalu. Basis pajak karyawan ini tumbuh 3,76% year on year (yoy). Ini membuat PPh Pasal 21 jadi satu-satunya jenis pajak yang tumbuh positif. Merujuk data penerimaan pajak September 2019, realisasi penerimaan pajak karyawan sebesar Rp 9,32 triliun. Artinya, pada September 2020 lalu, PPh Pasal 21 tembus Rp 9,67 triliun. Kondisi tersebut jauh berbeda dengan realisasi pos penerimaan pajak yang lain. Misalnya, PPh 22 Impor tumbuh negatif hingga 72,63% yoy pada September lalu. Kemudian, PPh Orang Pribadi (OP) minus 7,82% yoy. Lalu, PPh Badan minus 57,74% yoy.