KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melakukan penelusuran terhadap beberapa pihak yang mengetahui proses penanganan perkara penyiraman terhadap Novel Baswedan yang diduga dilakukan oleh Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang saat ini sedang berproses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Koordinator MAKI Boyamin Saiman bilang penelusuran ini dilakukan dengan metode pola detektif swasta yang diusahakan mengacu pola detektif swasta di negara negara maju seperti Amerika Serikat (AS). “Tujuan penelusuran ini dilakukan adalah untuk menjadi Amicus Curae ( sahabat keadilan ) dalam rangka mencari keadilan bagi korban atau pelaku berdasarkan bukti-buki yang dihadirkan dalam persidangan,” kata dia dalam keterangannya, Senin (15/6).
Satu terdakwa penyiraman Novel Baswedan bisa bebas, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melakukan penelusuran terhadap beberapa pihak yang mengetahui proses penanganan perkara penyiraman terhadap Novel Baswedan yang diduga dilakukan oleh Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang saat ini sedang berproses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Koordinator MAKI Boyamin Saiman bilang penelusuran ini dilakukan dengan metode pola detektif swasta yang diusahakan mengacu pola detektif swasta di negara negara maju seperti Amerika Serikat (AS). “Tujuan penelusuran ini dilakukan adalah untuk menjadi Amicus Curae ( sahabat keadilan ) dalam rangka mencari keadilan bagi korban atau pelaku berdasarkan bukti-buki yang dihadirkan dalam persidangan,” kata dia dalam keterangannya, Senin (15/6).