JAKARTA. Pembentukan satuan kerjasama penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi paling lambat April 2011 mendatang. Kerjasama ini sebagai upaya kedua negara untuk menekan tingginya penyiksaan dan pelecehan terhadap TKI di Arab Saudi. Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Tenaga dan Transmigrasi Rostiawati menjelaskan, satuan kerja tersebut terdiri dari pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi dan kementerian Arab Saudi. "Satuan kerja tersebut akan melakukan koordinasi untuk memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap para TKI di Arab Saudi," katanya, Senin (20/12).Pihak Arab Saudi nantinya akan fokus pada penindakan hukum terhadap warga negaranya yang menganiaya TKI. Menurut Rostiawati, pelaku kejahatan akan ditindak tegas dan diberikan sanksi yang seadil-adilnya. Rostiawati mengatakan, kedua negara sepakat memperbaiki sistem perlindungan buruh migran setelah kasus penyiksaan TKI kembali marak akhir-akhir ini. Rencananya, para Januari- Februari mendatang, pemerintah akan melakukan pembicaraan bersama dengan Arab Saudi.Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menyatakan satuan kerja sama adalah bentuk konkret komitmen Arab Saudi untuk ikut serta dalam upaya bersama mengatasi kekerasan terhadap TKI. "Dengan adanya komitmen ini, kita harapkan bisa segera menyelesaikan kasus-kasus TKI dengan lebih cepat," tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Satuan kerja penanganan TKI Arab Saudi terbentuk April 2011
JAKARTA. Pembentukan satuan kerjasama penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi paling lambat April 2011 mendatang. Kerjasama ini sebagai upaya kedua negara untuk menekan tingginya penyiksaan dan pelecehan terhadap TKI di Arab Saudi. Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Tenaga dan Transmigrasi Rostiawati menjelaskan, satuan kerja tersebut terdiri dari pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi dan kementerian Arab Saudi. "Satuan kerja tersebut akan melakukan koordinasi untuk memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap para TKI di Arab Saudi," katanya, Senin (20/12).Pihak Arab Saudi nantinya akan fokus pada penindakan hukum terhadap warga negaranya yang menganiaya TKI. Menurut Rostiawati, pelaku kejahatan akan ditindak tegas dan diberikan sanksi yang seadil-adilnya. Rostiawati mengatakan, kedua negara sepakat memperbaiki sistem perlindungan buruh migran setelah kasus penyiksaan TKI kembali marak akhir-akhir ini. Rencananya, para Januari- Februari mendatang, pemerintah akan melakukan pembicaraan bersama dengan Arab Saudi.Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menyatakan satuan kerja sama adalah bentuk konkret komitmen Arab Saudi untuk ikut serta dalam upaya bersama mengatasi kekerasan terhadap TKI. "Dengan adanya komitmen ini, kita harapkan bisa segera menyelesaikan kasus-kasus TKI dengan lebih cepat," tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News