RIYADH. Pemerintah Arab Saudi memutuskan memangkas pajak keuntungan perusahaan minyaknya Saudi Aramco yang disetor pada pemerintah. Lewat Dekrit Kerajaan yang berlaku surut mulai 1 Januari, Aramco diperbolehkan membayar pajak hanya 50% dari keuntungan.Selama ini, Aramco membayar pajak 85% dari laba pada negara, ditambah 20% royalti yang dikenakan di beberapa titik. Namun, Dekrit Kerahaan tidak menyinggung soal royalti.Dengan pemangkasan kewajiban pajak tersebut, Saudi berharap bisa menarik lebih banyak minat investor jelang hajatan initial public offering (IPO) tahun depan.
Saudi gunting pajak Aramco jadi hanya 50%
RIYADH. Pemerintah Arab Saudi memutuskan memangkas pajak keuntungan perusahaan minyaknya Saudi Aramco yang disetor pada pemerintah. Lewat Dekrit Kerajaan yang berlaku surut mulai 1 Januari, Aramco diperbolehkan membayar pajak hanya 50% dari keuntungan.Selama ini, Aramco membayar pajak 85% dari laba pada negara, ditambah 20% royalti yang dikenakan di beberapa titik. Namun, Dekrit Kerahaan tidak menyinggung soal royalti.Dengan pemangkasan kewajiban pajak tersebut, Saudi berharap bisa menarik lebih banyak minat investor jelang hajatan initial public offering (IPO) tahun depan.