KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya menerbitkan beleid terbaru yang mengatur tarif pungutan ekspor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) atas ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.05/2018 yang berlaku sejak 4 Desember 2018 kemarin, pemerintah menolkan (US$ 0/ton) seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah US$ 570/ton. Sementara itu, jika harga berada di kisaran US$ 570 - US$ 619/ton, maka pungutan ekspor CPO menjadi US$ 25/ton.
Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) sambut positif soal beleid ekspor kelapa sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya menerbitkan beleid terbaru yang mengatur tarif pungutan ekspor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) atas ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.05/2018 yang berlaku sejak 4 Desember 2018 kemarin, pemerintah menolkan (US$ 0/ton) seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah US$ 570/ton. Sementara itu, jika harga berada di kisaran US$ 570 - US$ 619/ton, maka pungutan ekspor CPO menjadi US$ 25/ton.