KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pemerintah terkait penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri telah diterbitkan. Beleid yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 itu mewajibkan perusahaan penghasil dan pengolah SDA yang melakukan ekspor wajib menaruh DHE-nya dalam sistem keuangan negara, salah satunya ialah perusahaan kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk menyambut baik aturan ini. Menurut Corporate Communication Andre Taufan Pratama, emiten berkode saham SSMS ini mendukung penuh apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah. "SSMS pasti dan selalu mengikuti peraturan pemerintah. Tentunya diharapkan dapat memperbaiki CAD dan menjaga perekonomian tetap positif," tutur Andre ketika dihubungi oleh Kontan.co.id, Kamis (24/1) siang.
Sebelum aturan ini dikeluarkan, SSMS belum menerapkan pengembalian DHE ke kas di negara asal. Emiten menyimpan devisa itu di bank lokal negara pengimpor dan tidak ada penempatan devisa di luar negara tersebut. "Selama ini hasil ekspor jika pembayaran (menggunakan) mata uang asing, penyimpanannya tetap di bank lokal dengan rekening mata uang asing," lanjutnya.