KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong investasi swasta untuk menjangkau perkebun rakyat yang mengelola 41% dari total 16,8 juta hektare lahan sawit nasional. Menanggapi hal itu, Sawit Watch mengingatkan bahwa kemitraan antara swasta dan petani kecil selama ini sering tidak adil. Skema seperti Pola Satu Manajemen berisiko mengikis kedaulatan petani, menjerat utang yang tidak transparan, hingga memicu perluasan lahan demi menyuplai pabrik. Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo menilai, bahwa peningkatan produktivitas (intensifikasi) kebun rakyat seluas 6,7 juta hektare merupakan jalan keluar paling rasional untuk memacu produksi tanpa harus merusak hutan. Saat ini, produktivitas kebun rakyat baru mencapai 2–3 ton CPO (10–12 ton TBS) per hektare per tahun, masih jauh di bawah potensi riilnya yang bisa menembus 4–6 ton CPO. Baca Juga: Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) Pacu Pengembangan Rumah Sakit hingga 2027 “Investasi swasta tidak boleh berujung pada penguasaan tersembunyi atas tanah rakyat. Arah investasi semestinya fokus pada transfer keahlian dan penguatan koperasi petani yang mandiri,” ujar Surambo kepada KONTAN, Kamis (15/10). Namun, peningkatan produktivitas ini perlu diimbangi dengan kepastian legalitas dan pemetaan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) berbasis koordinat. Tanpa batas hukum dan fisik yang jelas, kenaikan hasil panen justru dikhawatirkan memicu efek balik (rebound effect) berupa pembukaan lahan baru secara ilegal akibat tergiur margin keuntungan yang lebih tinggi. “Peningkatan produktivitas kebun rakyat merupakan keharusan mutlak saat ini. Namun tanpa batas fisik dan legal yang jelas, kenaikan hasil panen justru berisiko memicu ekspansi lahan baru,” tegas Surambo. Kekhawatiran tersebut beralasan, sebab perluasan lahan sawit yang tak terkendali berpotensi merusak sisa hutan alam di wilayah timur Indonesia, merusak ekosistem gambut hingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta memperluas konflik ruang antara manusia dan satwa dilindungi. Untuk memitigasi berbagai risiko tersebut, pemerintah dan pelaku usaha didesak menerapkan instrumen pencegahan yang mengikat. Langkah ini meliputi penerapan prinsip Padiatapa (FPIC/Persetujuan Tanpa Paksaan), perlindungan hak tanah masyarakat, hingga transparansi pembukuan utang dan penetapan harga TBS melalui verifikasi tim independen. Selain itu, pemerintah didesak menerbitkan moratorium permanen izin sawit skala besar, mengevaluasi daya dukung konsesi, menghentikan pemutihan kebun ilegal korporasi, mempermudah akses dana peremajaan BPDPKS ke koperasi mandiri, serta mewajibkan keterlacakan rantai pasok hingga titik koordinat kebun. “Pemerintah harus menghentikan skema pemutihan keterlanjuran kebun ilegal di kawasan hutan yang menguntungkan korporasi, serta memberikan solusi bagi rakyat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial, penyelesaian PTKH, atau mekanisme masyarakat adat sesuai Putusan MK 181/2024,” pungkas Surambo.
Sawit Watch Dorong Pemerintah Fokus Intensifikasi dan Legalitas Kebun Rakyat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong investasi swasta untuk menjangkau perkebun rakyat yang mengelola 41% dari total 16,8 juta hektare lahan sawit nasional. Menanggapi hal itu, Sawit Watch mengingatkan bahwa kemitraan antara swasta dan petani kecil selama ini sering tidak adil. Skema seperti Pola Satu Manajemen berisiko mengikis kedaulatan petani, menjerat utang yang tidak transparan, hingga memicu perluasan lahan demi menyuplai pabrik. Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo menilai, bahwa peningkatan produktivitas (intensifikasi) kebun rakyat seluas 6,7 juta hektare merupakan jalan keluar paling rasional untuk memacu produksi tanpa harus merusak hutan. Saat ini, produktivitas kebun rakyat baru mencapai 2–3 ton CPO (10–12 ton TBS) per hektare per tahun, masih jauh di bawah potensi riilnya yang bisa menembus 4–6 ton CPO. Baca Juga: Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) Pacu Pengembangan Rumah Sakit hingga 2027 “Investasi swasta tidak boleh berujung pada penguasaan tersembunyi atas tanah rakyat. Arah investasi semestinya fokus pada transfer keahlian dan penguatan koperasi petani yang mandiri,” ujar Surambo kepada KONTAN, Kamis (15/10). Namun, peningkatan produktivitas ini perlu diimbangi dengan kepastian legalitas dan pemetaan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) berbasis koordinat. Tanpa batas hukum dan fisik yang jelas, kenaikan hasil panen justru dikhawatirkan memicu efek balik (rebound effect) berupa pembukaan lahan baru secara ilegal akibat tergiur margin keuntungan yang lebih tinggi. “Peningkatan produktivitas kebun rakyat merupakan keharusan mutlak saat ini. Namun tanpa batas fisik dan legal yang jelas, kenaikan hasil panen justru berisiko memicu ekspansi lahan baru,” tegas Surambo. Kekhawatiran tersebut beralasan, sebab perluasan lahan sawit yang tak terkendali berpotensi merusak sisa hutan alam di wilayah timur Indonesia, merusak ekosistem gambut hingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta memperluas konflik ruang antara manusia dan satwa dilindungi. Untuk memitigasi berbagai risiko tersebut, pemerintah dan pelaku usaha didesak menerapkan instrumen pencegahan yang mengikat. Langkah ini meliputi penerapan prinsip Padiatapa (FPIC/Persetujuan Tanpa Paksaan), perlindungan hak tanah masyarakat, hingga transparansi pembukuan utang dan penetapan harga TBS melalui verifikasi tim independen. Selain itu, pemerintah didesak menerbitkan moratorium permanen izin sawit skala besar, mengevaluasi daya dukung konsesi, menghentikan pemutihan kebun ilegal korporasi, mempermudah akses dana peremajaan BPDPKS ke koperasi mandiri, serta mewajibkan keterlacakan rantai pasok hingga titik koordinat kebun. “Pemerintah harus menghentikan skema pemutihan keterlanjuran kebun ilegal di kawasan hutan yang menguntungkan korporasi, serta memberikan solusi bagi rakyat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial, penyelesaian PTKH, atau mekanisme masyarakat adat sesuai Putusan MK 181/2024,” pungkas Surambo.