JAKARTA. Kabar buruk bagi petani dan peternak di Indonesia. Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) mengabulkan gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru terhadap Indonesia. WTO menitahkan, Indonesia harus mencabut hambatan impor hortikultura seperti buah-buahan, sayuran serta daging dan unggas. Alhasil, Indonesia akan kebanjiran produk hortikultura dan unggas impor. Menurut WTO, setidaknya ada 18 aturan yang dinilai menghambat impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan. Beberapa produk yang dibatasi antara lain apel, kentang, anggur, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi. Aturan yang diterapkan Indonesia itu dianggap bertentangan dengan persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan atau General Agreement on Tarriffs and Trade (GATT) tahun 1994 sebagai aturan pendahulunya. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menandaskan, pemerintah akan mengajukan banding keputusan WTO. Indonesia memiliki waktu 60 hari pasca keputusan WTO untuk mengajukan banding. "Kami akan menyusun materi banding," katanya, Jumat (23/12).
Sayur & buah impor akan menggempur Indonesia
JAKARTA. Kabar buruk bagi petani dan peternak di Indonesia. Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) mengabulkan gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru terhadap Indonesia. WTO menitahkan, Indonesia harus mencabut hambatan impor hortikultura seperti buah-buahan, sayuran serta daging dan unggas. Alhasil, Indonesia akan kebanjiran produk hortikultura dan unggas impor. Menurut WTO, setidaknya ada 18 aturan yang dinilai menghambat impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan. Beberapa produk yang dibatasi antara lain apel, kentang, anggur, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi. Aturan yang diterapkan Indonesia itu dianggap bertentangan dengan persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan atau General Agreement on Tarriffs and Trade (GATT) tahun 1994 sebagai aturan pendahulunya. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menandaskan, pemerintah akan mengajukan banding keputusan WTO. Indonesia memiliki waktu 60 hari pasca keputusan WTO untuk mengajukan banding. "Kami akan menyusun materi banding," katanya, Jumat (23/12).