JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) menekan bunga kredit perbankan dengan kewajiban pengumuman suku bunga dasar kredit (SBDK) ternyata tidak berkhasiat. Pelaku usaha pembiayaan atawa multifinance mengaku tidak merasakan penurunan bunga pinjaman bank. Bunga kredit perbankan masih tinggi, yakni sekitar 11%-13% per tahun. Sekadar menyegarkan ingatan, kewajiban pengumuman SBDK berlangsung mulai 1 Maret 2011. Ketentuan ini berlaku bagi 42 bank beraset lebih dari Rp 2 triliun. BI berharap, pengumuman SBDK bisa memicu persaingan yang sehat antarbank, sehingga bisa menekan bunga pinjaman. Tapi nyatanya, "Bunga pinjaman masih tetap, seperti di tahun lalu," kata Stanley Atmadja, Direktur Utama Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance), kemarin.
SBDK tak bisa turunkan bunga multifinance
JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) menekan bunga kredit perbankan dengan kewajiban pengumuman suku bunga dasar kredit (SBDK) ternyata tidak berkhasiat. Pelaku usaha pembiayaan atawa multifinance mengaku tidak merasakan penurunan bunga pinjaman bank. Bunga kredit perbankan masih tinggi, yakni sekitar 11%-13% per tahun. Sekadar menyegarkan ingatan, kewajiban pengumuman SBDK berlangsung mulai 1 Maret 2011. Ketentuan ini berlaku bagi 42 bank beraset lebih dari Rp 2 triliun. BI berharap, pengumuman SBDK bisa memicu persaingan yang sehat antarbank, sehingga bisa menekan bunga pinjaman. Tapi nyatanya, "Bunga pinjaman masih tetap, seperti di tahun lalu," kata Stanley Atmadja, Direktur Utama Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance), kemarin.