SBN diperbanyak demi tampung dana repatriasi aset



Jakarta. Pemerintah memperkirakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bisa menarik dana repatriasi paling tidak hingga Rp 200 triliun. Untuk itu, pemerintah mengaku telah siap untuk menyerap dana sebesar itu ke instrumen surat utang negara (SUN).

Salah satunya, dengan menambah target penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) gross menjadi Rp 600 triliun, dari sebelumnya hanya Rp 556 triliun. Kenaikan pagu gorss SBN ini juga sebagai antisipasi untuk menutupi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 20016.

Direktur Strategi dan Portofolio Utang DJPPR Schneider Siahaan mengatakan, jika ternyata dana repatriasi lebih dari ekspektasi maka akan ditampung dalam instrumen lainnya. "Kita akan utamakan di SBN dulu," katanya, Jumat (20/5) di Jakarta.


Adapun target penerbitan SBN netto untuk tahun 2016 ini sebesar Rp 327,2 triliun. Hingga 19 Mei 2016 lalu realisasi SBN netto sebesar Rp 209,6 triliun atau sekitar 64% dari target

Dari realisasi penerbitan sebesar itu, untuk penerbitan Surat Utanga Negara (SUN) yang sudah dikeluarkan sebesar Rp 202,4 triliun atau 49,06% dari target. Sedangkan untuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang sudah direalisasikan sebesar 143,07 triliun atau 86,4% dari target.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty, setiap dana repatriasi memang majib masuk ke dalam instrumen surat utang pemerintah paling tidak selama setahun. Setelah itu, dana-dana itu boleh disimpan dalam instrumen lainnya. Dalam beleid tersebut, dana repatriasi harus diparkir di dalam negeri paling sedikit tiga tahun.

Rencananya, pembahasan RUU tax amnesty akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) hari Senin (23/5) besok. Panja akan membahas Daftar Inisiatif Masalah (DIM) yang sudah disusun sebelumnya.

Sejumlah pasal yang masih akan menjadi krusial adalah menegnai besaran tarif uang tebusan, baik untuk deklarasi aset saja maupun repatriasi. Dalam RUU tax amnesty tarif uang tebusan berkisar antara 2%, 4%, dan 6% untuk deklarasi pajak saja. Sedangkan untuk repatriasi diberikan tarif sebesar 1%, 2% dan 3%.

Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengatakan pihaknya mengusulkan tarif yang lebih tinggi, yaitu 5%. Lebih tinggi dari usulan pemerintah.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku tidak masalah jika tarif harus dinaikkan, karena akan mendorong penerimaan negara dari uang tebusan lebih tinggi. Hanya, tarif harus ditetapkan dengan mempertimbangkan efektifitas, jangan sampai menjadi disinsentif bagi Wajib Pajak yang berniat mengajukan repatriasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto