Jakarta. Pemerintah memperkirakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bisa menarik dana repatriasi paling tidak hingga Rp 200 triliun. Untuk itu, pemerintah mengaku telah siap untuk menyerap dana sebesar itu ke instrumen surat utang negara (SUN). Salah satunya, dengan menambah target penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) gross menjadi Rp 600 triliun, dari sebelumnya hanya Rp 556 triliun. Kenaikan pagu gorss SBN ini juga sebagai antisipasi untuk menutupi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 20016. Direktur Strategi dan Portofolio Utang DJPPR Schneider Siahaan mengatakan, jika ternyata dana repatriasi lebih dari ekspektasi maka akan ditampung dalam instrumen lainnya. "Kita akan utamakan di SBN dulu," katanya, Jumat (20/5) di Jakarta.
SBN diperbanyak demi tampung dana repatriasi aset
Jakarta. Pemerintah memperkirakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bisa menarik dana repatriasi paling tidak hingga Rp 200 triliun. Untuk itu, pemerintah mengaku telah siap untuk menyerap dana sebesar itu ke instrumen surat utang negara (SUN). Salah satunya, dengan menambah target penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) gross menjadi Rp 600 triliun, dari sebelumnya hanya Rp 556 triliun. Kenaikan pagu gorss SBN ini juga sebagai antisipasi untuk menutupi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 20016. Direktur Strategi dan Portofolio Utang DJPPR Schneider Siahaan mengatakan, jika ternyata dana repatriasi lebih dari ekspektasi maka akan ditampung dalam instrumen lainnya. "Kita akan utamakan di SBN dulu," katanya, Jumat (20/5) di Jakarta.