SBR 002 bisa dicairkan sebelum jatuh tempo



Jakarta. Pemerintah melengkapi savings bond ritel (SBR) seri 002 dengan fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo atau early redemption. Investor yang ingin memanfaatkan fasilitas ini bisa mengajukan pada periode 1-14 Juni 2017.

Adapun tanggal early redemption ditetapkan pada 20 Juni 2017. Pemerintah menetapkan nilai maksimal early redemption sebesar 50% dari total kepemilikan investor di masing-masing agen penjual.

Kendati demikian, investor tetap tidak bisa memperdagangkan SBR002 di pasar sekunder. SBR002 mulai melakukan masa penawaran 28 April-19 Mei 2016. Investor bisa merogoh kocek minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 5 miliar untuk berinvestasi.


Kupon ditetapkan mengambang dengan tingkat minimal atau floating with floor dengan referensi kupon adalah Tingkat Bunga Penjaminan LPS. Tingkat Kupon untuk periode tiga bulan pertama yakni 26 Mei-20 Agustus 2016 sebesar 7,50%, berasal dari Tingkat Bunga Penjaminan LPS pada saat penetapan sebesar 7,25% ditambah spread tetap 25 bps.

Dirjen DJPPR Kementrian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan tujuan penerbitan SBR002 untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN 2016 dan mengembangkan pasar Surat Utang Negara (SUN) domestik melalui diversifikasi instrumen sumber pembiayaan dan perluasan basis investor.

"Investor individu Warga Negara Indonesia merupakan sumber pembiayaan pembangunan yang sangat potensial untuk dikelola guna mendukung stabilitas pasar keuangan domestik," ujar Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto