SBR002 bisa dilego sebelum jatuh tempo



JAKARTA. Kabar baik bagi investor ritel. Pemerintah akan menerapkan mekanisme early redemption pada penerbitan saving bond ritel (SBR) seri 002. Skema tersebut memungkinkan investor menjual kembali kepemilikannya kepada pemerintah setelah satu tahun. Kendati demikian, SBR tetap tidak dapat ditransaksikan di pasar sekunder atau bersifat non tradable.

"Early redemption bisa dilakukan setelah bulan 13 kepemilikan," ujar Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementrian Keuangan Loto Srinaita Ginting di Jakarta, Senin (28/3).

Sebelumnya, pada penerbitan obligasi ritel seri SBR001 pada 2014 lalu, pemerintah belum memberlakukan mekanisme early redemption. Sehingga investor baru bisa melego kembali surat utang ritel tersebut ketika jatuh tempo atau selama dua tahun. Alhasil, pemerintah hanya menerima total permintaan emisi senilai Rp 2,39 triliun, atau di bawah target yang sebesar Rp 2,5 triliun.


Direktur Strategi dan Portfolio Utang DJPPR Kementrian Keuangan Scenaider Siahaan mengatakan, target penerbitan akan ditetapkan setelah mengumpulkan minat dari agen penjual. Ia optimistis penerbitan kali ini akan menarik investor lebih banyak ketimbang sebelumnya. "Investor akan lebih bergairah, namun total permintaan yang masuk akan tergantung kupon," ujar Scenaider.

SBR002 akan melakukan masa penawaran mulai 28 April hingga 19 Mei 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini