JAKARTA. Kabar baik bagi investor ritel. Pemerintah akan menerapkan mekanisme early redemption pada penerbitan saving bond ritel (SBR) seri 002. Skema tersebut memungkinkan investor menjual kembali kepemilikannya kepada pemerintah setelah satu tahun. Kendati demikian, SBR tetap tidak dapat ditransaksikan di pasar sekunder atau bersifat non tradable. "Early redemption bisa dilakukan setelah bulan 13 kepemilikan," ujar Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementrian Keuangan Loto Srinaita Ginting di Jakarta, Senin (28/3). Sebelumnya, pada penerbitan obligasi ritel seri SBR001 pada 2014 lalu, pemerintah belum memberlakukan mekanisme early redemption. Sehingga investor baru bisa melego kembali surat utang ritel tersebut ketika jatuh tempo atau selama dua tahun. Alhasil, pemerintah hanya menerima total permintaan emisi senilai Rp 2,39 triliun, atau di bawah target yang sebesar Rp 2,5 triliun.
SBR002 bisa dilego sebelum jatuh tempo
JAKARTA. Kabar baik bagi investor ritel. Pemerintah akan menerapkan mekanisme early redemption pada penerbitan saving bond ritel (SBR) seri 002. Skema tersebut memungkinkan investor menjual kembali kepemilikannya kepada pemerintah setelah satu tahun. Kendati demikian, SBR tetap tidak dapat ditransaksikan di pasar sekunder atau bersifat non tradable. "Early redemption bisa dilakukan setelah bulan 13 kepemilikan," ujar Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementrian Keuangan Loto Srinaita Ginting di Jakarta, Senin (28/3). Sebelumnya, pada penerbitan obligasi ritel seri SBR001 pada 2014 lalu, pemerintah belum memberlakukan mekanisme early redemption. Sehingga investor baru bisa melego kembali surat utang ritel tersebut ketika jatuh tempo atau selama dua tahun. Alhasil, pemerintah hanya menerima total permintaan emisi senilai Rp 2,39 triliun, atau di bawah target yang sebesar Rp 2,5 triliun.