JAKARTA. Investor kembali memburu surat berharga syariah negara (SBSN) atawa sukuk negara. Hal ini terlihat pada lelang sukuk negara Selasa (25/8) yang mencatat total penawaran Rp 6,308 triliun. Namun, nilai tersebut lebih rendah ketimbang lelang sukuk negara dua pekan lalu (11/8) yang meraup penawaran masuk Rp 11,82 triliun.
Pemerintah menyerap permintaan sesuai dengan target indikatif yakni Rp 2,5 triliun. Dalam lelang kali ini, pemerintah memenangkan empat seri yang ditawarkan. Seri SPN-S 05022016 bertenor enam bulan diserap dengan nominal Rp 560 miliar dengan
yield rata-rata tertimbang 6,74% dan imbalan diskonto. Total penawaran yang masuk untuk seri ini sebesar Rp 2,126 triliun dengan
yield tertinggi 7,5% dan yield terendah 6,65%. Pemerintah juga memenangkan tiga seri
Project Based Sukuk. Pertama, PBS006 yang diserap dengan nominal Rp 530 miliar dengan
yield rata-rata tertimbang 8,76% dan imbalan 8,25%. Total penawaran yang masuk untuk seri ini sebesar Rp 632 miliar dengan
yield tertinggi 9,06% dan yield terendah 8,68%. Seri ini jatuh tempo pada 15 September 2020. Kedua, seri PBS008 yang diserap dengan nominal Rp 460 miliar dengan
yield rata-rata tertimbang 7,34% dan imbalan 7%. Total penawaran yang masuk untuk seri ini sebesar Rp 1,605 triliun dengan
yield tertinggi 8,43% dan yield terendah 7,25%. Seri ini jatuh tempo pada 15 Juni 2016. Ada pula seri PBS009 yang diserap dengan nominal Rp 950 miliar dengan
yield rata-rata tertimbang 8,23% dan imbalan 7,75%. Total penawaran yang masuk untuk seri ini sebesar Rp 1,945 triliun dengan
yield tertinggi 8,53% dan
yield terendah 8,18%. Seri ini jatuh tempo pada 25 Januari 2018. Praska Putrantyo, Analis PT Infovesta Utama menilai, dalam lelang kali ini, imbal hasil yang diminta lebih kompetitif.
“Tidak terlalu tinggi. Dari sisi pemerintah bisa menekan biaya,” ujarnya. Sukuk bertenor pendek kembali menjadi primadona bagi investor dalam lelang kali ini. Sebab, sukuk bersifat kurang likuid ketimbang Surat Utang Negara (SUN) konvensional. Walhasil, para investor umumnya menggenggam sukuk hingga jatuh tempo alias
hold to maturity. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto