SBY akan keluarkan Perppu Pilkada Langsung



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan akan mengajukannya ke DPR. Keputusan ini diambil setelah SBY melakukan konsolidasi dengan kader Partai Demokrat, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9). "Berkaitan dengan itu, saya sedang siapkan Perppu yang intinya Perppu ini saya ajukan ke DPR," kata SBY di Hotel Sultan, Jakarta Selatan. Menurut SBY, Perppu tersebut akan diajukan ke DPR setelah dia memperoleh draf RUU Pilkada yang telah disahkan dalam paripurna DPR pada 26 September lalu. SBY akan menandatangani draf RUU itu terlebih dahulu. SBY mengatakan, Perppu ini akan mengatur bahwa mekanisme pilkada dilakukan secara langsung dengan sejumlah perbaikan. "Karena saya sungguh mendengarkan kehendak rakyat maka kandungan utama dalam Perppu ini pilkada langsung dengan perbaikan. Itu pintu masuk yang saya ajukan Perppu-nya," ujar SBY. Ketua Umum Partai Demokrat ini menyayangkan opsi pilkada langsung dengan 10 syarat yang diperjuangkan Fraksi Demokrat tidak lolos dalam rapat paripurna pekan lalu. Hal ini menjadi alasan yang disampaikan Demokrat hingga memilih untuk walk out dari sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada pekan lalu. Sikap Demokrat ini menuai kecaman publik karena dianggap tidak memperjuangkan pilkada langsung. Emosi dan kekecewaan publik pun dilayangkan langsung kepada SBY melalui media sosial Twitter. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan