SBY akan poles sendiri caleg Demokrat 2014



JAKARTA. Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhono (SBY) akan turun langsung dalam melakukan penyeleksian calon legislatif kader Partai Demokrat pada Pemilihan Umum 2014 nanti. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mengatakan, partai berlambang bintang mercy itu akan lebih ketat dalam menyeleksi para Caleg.  Hal ini dilakukan, lantaran terdapat oknum kader Partai Demokrat yang terseret kasus tindak kejahatan korupsi. “Beliau yang membuat petunjuk dan pelaksananya. Beliau akan turun langsung. Caleg 2014 ini polesan Pak SBY," kata Sutan pada Selasa (15/1). Sutan menjelaskan, pengalaman pada Pemilu 2009 lalu, menjadi pelajaran dan pertimbangan partainya. Namun demikian, Partai Demokrat akan tetap terbuka bagi seluruh warga negara yang hendak berjuang bersama Partai Demokrat. "Kita Partai Demokrat, partai terbuka. Sehingga terbuka bagi siapa saja. Partai Demokrat itu partai kebangsaan yang bergagaskan keagamaan," tandas Sutan.  Sebagai catatan, petinggi Partai Demokrat yang tersangkut kasus korupsi. Di antaranya adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang telah divonis 4 tahun 10 bulan penjara dalam kasus wisma atlet, mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelia Sondakh yang menjadi terdakwa kasus suap wisma atlet dan proyek fasilitas laboratorium 16 universitas, bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap Bupati Buol Amran Batalipu, mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng yang terseret kasus dugaan korupsi Hambalang.  Selain itu, beberapa kader Partai Demokrat lainnya juga yang telah divonis tindak kejahatan korupsi misalnya, As’ad Syam (anggota DPR 2009-2014 Dapil Jambi), Yusran Aspar (anggota DPR 2009-2014 Dapil Kaltim), Sarjan Tahir (anggota DPR 2004-2009), Ismunarso (Bupati Situbondo, Jatim, 2005-2010), dan Yusak Yaluwo (Bupati Boven Digoel, Papua).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.