SBY akan segera berhentikan Bupati Garut



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan segera meneken surat pemberhentikan Bupati Garut, Aceng Fikri. Surat pemberhentian Aceng sudah sampai di meja presiden minggu lalu."Presiden memang akan meneken surat pemberhentian bupati Garut," ujar Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di kantor presiden sebelum sidang kabinet, Senin (18/2).Menurut Julian, penandatanganan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, khususnya pasal 29 ayat 4e yang menyebutkan bahwa presiden wajib memproses pengajuan usulan pemberhentikan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu sekurang-kurangnya 30 hari.Itu sebabnya, surat pemberhentikan Aceng tersebut harus dipahami dalam konteks sebagai suatu proses yang memang harus dilakukan oleh presiden berdasarkan usulan dari DPRD. Selain itu, pemberhentian itu juga sudah melalui proses di Mahkamah Agung sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang.Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan telah menyerahkan surat pemberhentian Aceng untuk ditandatangani Presiden. Surat tersebut dibuat setelah DPRD Garut mengadakan rapat paripurna dan memutuskan Aceng dilengserkan dari tugasnya sebagai Bupati Garut karena melakukan pelanggaran kode etik. Salah satunya, pelanggaran etika sebagai kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie