JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengapresiasi DPR atas disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Undang-Undang. "Dan dalam hal ini Presiden ucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah untuk mengusulkan itu," ungkap Jurubicara Presiden, Julian A Pasha, di kompleks Istana Presiden, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/12/2013). Julian tegaskan, sebagaimana diungkapkan Presiden, alasan atau rasional mengapa pemerintah mengajukan merancang dan akhirnya memutuskan Perppu MK. Hal itu didasari pada upaya untuk menyelamatkan kewibawaan lembaga negara.
SBY apresiasi DPR sahkan Perppu MK jadi UU
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengapresiasi DPR atas disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Undang-Undang. "Dan dalam hal ini Presiden ucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah untuk mengusulkan itu," ungkap Jurubicara Presiden, Julian A Pasha, di kompleks Istana Presiden, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/12/2013). Julian tegaskan, sebagaimana diungkapkan Presiden, alasan atau rasional mengapa pemerintah mengajukan merancang dan akhirnya memutuskan Perppu MK. Hal itu didasari pada upaya untuk menyelamatkan kewibawaan lembaga negara.