JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar sidang kabinet paripurna. Sidang kali ini bakal membahas reforma agraria.Berdasarkan informasi biro pers kepresidenan, sidang kabinet digelar pada pukul 10.30 WIB di kantor presiden. Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah menggodok penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Reforma Agraria.Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto menegaskan penggodokan RPP telah sampai tahap finalisasi sehingga tidak lama dapat disahkan menjadi PP. Aturan ini bakal menjamin keadilan atas tanah terhadap rakyat. Beleid ini memungkinkan memberikan akses kepada masyarakat untuk menguasai atau memiliki tanah.Peraturan ini akan menjadi dasar hukum pemberian 6 juta hektare kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada tahap awal, luas tanah yang dibagikan sebesar 1,6 juta hektare yang merupakan tanah sisa dari pelaksanaan PP Nomor 224 tahun 1961 tentang redistribusi tanah. Namun, jumlah lahan itu bisa ditambah menjadi 6 juta hektare dalam beberapa tahap berikutnya.Pembagian tanah atau yang lebih dikenal dengan sebutan land reform tersebut akan dilakukan melalui mekanisme yang sangat ketat. Tidak sembarang orang bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Syarat utama mereka yang bisa menerima tanah melalui program land reform itu adalah mereka yang miskin, tidak memiliki tanah, punya tanah tapi luasnya kecil dan berbagai syarat lain yang ditetapkan pemerintah.Dalam pembagian tanah ini, pemerintah juga akan memberikan pendampingan, seperti pembinaan dalam pemberian kredit sehingga masyarakat yang tadinya tidak mampu setelah pindah dan mendapatkan lahan bisa tetap hidup, dan permasalahan yang dihadapinya tuntas. Pemerintah menargetkan program pemberian lahan kepada masyarakat yang membutuhkan ini, yang dijuluki program land reform plus akan rampung di 2025 nanti.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
SBY bahas perkembangan reforma agraria
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar sidang kabinet paripurna. Sidang kali ini bakal membahas reforma agraria.Berdasarkan informasi biro pers kepresidenan, sidang kabinet digelar pada pukul 10.30 WIB di kantor presiden. Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah menggodok penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Reforma Agraria.Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto menegaskan penggodokan RPP telah sampai tahap finalisasi sehingga tidak lama dapat disahkan menjadi PP. Aturan ini bakal menjamin keadilan atas tanah terhadap rakyat. Beleid ini memungkinkan memberikan akses kepada masyarakat untuk menguasai atau memiliki tanah.Peraturan ini akan menjadi dasar hukum pemberian 6 juta hektare kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada tahap awal, luas tanah yang dibagikan sebesar 1,6 juta hektare yang merupakan tanah sisa dari pelaksanaan PP Nomor 224 tahun 1961 tentang redistribusi tanah. Namun, jumlah lahan itu bisa ditambah menjadi 6 juta hektare dalam beberapa tahap berikutnya.Pembagian tanah atau yang lebih dikenal dengan sebutan land reform tersebut akan dilakukan melalui mekanisme yang sangat ketat. Tidak sembarang orang bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Syarat utama mereka yang bisa menerima tanah melalui program land reform itu adalah mereka yang miskin, tidak memiliki tanah, punya tanah tapi luasnya kecil dan berbagai syarat lain yang ditetapkan pemerintah.Dalam pembagian tanah ini, pemerintah juga akan memberikan pendampingan, seperti pembinaan dalam pemberian kredit sehingga masyarakat yang tadinya tidak mampu setelah pindah dan mendapatkan lahan bisa tetap hidup, dan permasalahan yang dihadapinya tuntas. Pemerintah menargetkan program pemberian lahan kepada masyarakat yang membutuhkan ini, yang dijuluki program land reform plus akan rampung di 2025 nanti.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News