JAKARTA. Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas resmi berhenti dari jabatannya secara sementara. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 93/2013 yang diteken Presiden SBY siang tadi, Rabu 914/8). Dalam Keppres tersebut, isinya adalah, memberhentikan sementara Rudi dari jabatannya sebagai Kepala SKK Migas. Selain itu, Keppres juga menugaskan Johannes Widjonarko yang dulunya Wakil Kepala SKK Migas untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala SKK Migas. Setelah diangkatnya Johannes sebagai kepala SKK Migas, maka Johannes berwenang menandatangani semua urusan yang berkepentingan dengan SKK Migas. "Keppres diterbitkan untuk menjamin industri migas tetap berjalan normal seperti biasa," kata Jero saat konferensi per di Kementerian ESDM.
SBY berhentikan Rudi sebagai Kepala SKK Migas
JAKARTA. Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas resmi berhenti dari jabatannya secara sementara. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 93/2013 yang diteken Presiden SBY siang tadi, Rabu 914/8). Dalam Keppres tersebut, isinya adalah, memberhentikan sementara Rudi dari jabatannya sebagai Kepala SKK Migas. Selain itu, Keppres juga menugaskan Johannes Widjonarko yang dulunya Wakil Kepala SKK Migas untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala SKK Migas. Setelah diangkatnya Johannes sebagai kepala SKK Migas, maka Johannes berwenang menandatangani semua urusan yang berkepentingan dengan SKK Migas. "Keppres diterbitkan untuk menjamin industri migas tetap berjalan normal seperti biasa," kata Jero saat konferensi per di Kementerian ESDM.