JAKARTA. Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyebut kliennya pernah menerima hadiah sebesar Rp 250 juta dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Uang tersebut kemudian digunakan Anas untuk membayarkan uang muka mobil Toyota Harrier. “(Diberikan) Rp 250 juta (oleh SBY),” kata Firman di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/3). Menurut Firman, dari uang sebesar Rp 250 juta tersebut, Anas tak menggunakan seluruhnya membayar uang muka Harrier. Akan tetapi hanya digunakan sebesar Rp 200 juta saja.
SBY beri uang Rp 250 juta untuk Anas di Cikeas
JAKARTA. Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyebut kliennya pernah menerima hadiah sebesar Rp 250 juta dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Uang tersebut kemudian digunakan Anas untuk membayarkan uang muka mobil Toyota Harrier. “(Diberikan) Rp 250 juta (oleh SBY),” kata Firman di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/3). Menurut Firman, dari uang sebesar Rp 250 juta tersebut, Anas tak menggunakan seluruhnya membayar uang muka Harrier. Akan tetapi hanya digunakan sebesar Rp 200 juta saja.