JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penugasan personel Polri yang bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana Presiden itu diharapkan Presiden bisa menjadi solusi perbedaan pendapat antara Polri dan KPK menyangkut kebutuhan penyidik di tubuh KPK. "Saya keluarkan peraturan pemerintah yang tepat baik untuk KPK dan baik untuk Polri, ini berkenaan dengan kebijakan tugas personel Polri untuk mengemban tugas sebagai penyidik," katanya, Senin (8/10). Ada beberapa pertimbangan kenapa pada akhirnya Presiden berencana mengeluarkan beleid ini. Sebagaimana diketahui dalam aturan yang di PP pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa, penugasan pegawai negeri paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
SBY bikin penugasan penyidik Polri ke KPK
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penugasan personel Polri yang bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana Presiden itu diharapkan Presiden bisa menjadi solusi perbedaan pendapat antara Polri dan KPK menyangkut kebutuhan penyidik di tubuh KPK. "Saya keluarkan peraturan pemerintah yang tepat baik untuk KPK dan baik untuk Polri, ini berkenaan dengan kebijakan tugas personel Polri untuk mengemban tugas sebagai penyidik," katanya, Senin (8/10). Ada beberapa pertimbangan kenapa pada akhirnya Presiden berencana mengeluarkan beleid ini. Sebagaimana diketahui dalam aturan yang di PP pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa, penugasan pegawai negeri paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.