SBY: Boediono tidak bisa diadili



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya buka suara tentang kasus pemberian dana talangan Bank Century, yang menyeret Wakil Presiden Boediono.

Menurut SBY, kebijakan Boediono yang kala itu sebagai Gubernur Bank Indonesia, dalam memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) tidak bisa disalahkan. Ia beralasan, kebijakan menggelontorkan dana hingga Rp 6,7 triliun tersebut memang sudah seharusnya dilakukan. Karena jika tidak, perekonomian Indonesia bisa mengalami krisis. "Selain itu, Policy memang tidak bisa diadili, karena akan sulit memutuskan policy," ujar SBY, seperti dikutip dari website www.setkab.go.id, Selasa (11/3). Hal itu disampaikan SBY ketika menghadiri pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi dari beberapa media massa, pada hari Senin (10/3) di Jakarta. Dalam kesempatan itu, SBY juga bilang, tidak dihubungi oleh Boediono maupun Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani terkait keputusan tersebut. SBY mengaku, saat pengambilan keputusan FPJP, dirinya tengah menghadiri Konferensi Tingkt Tinggi (KTT) APEC dan G20 di Washington DC. Tapi Boediono dan Srimulyani sudah meminta persetujuan Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla. Namun hal itu tidak menjadikan keputusan Boediono cacat hukum. Oleh karenanya SBY minta agar kasus Bank Century ini tidak dipolitisir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan