SBY buka opsi kenaikan BBM



JAKARTA. Pemerintah membuka peluang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi jika harga minyak dunia terus naik.

Sebelum menaikkan harga BBM bersubsidi, pemerintah lebih dulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Jika harga minyak dunia terus naik dan tekanan terhadap APBN bertambah berat, kami bisa mengambil langkah berupa penyesuaian harga BBM bersubsidi," kata SBY, kemarin.

Presiden menampik anggapan konsultasi ke DPR ini sebagai upaya pemerintah melemparkan masalah ke DPR. Menurut SBY, konsultasi dengan DPR itu wajib karena beleid harga BBM bersubsidi ini berkaitan erat dengan anggaran negara.


Gelagat kenaikan harga BBM bersubsidi itu juga terbaca dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Perpres ini menjadi dasar pemerintah untuk mengatur harga baru BBM bersubsidi.

Asal tahu saja, Pasal 5 Perpres No 15/2012 yang salinannya diterima KONTAN ini menyatakan, pemerintah secara bertahap akan membatasi penggunaan BBM bersubsidi. Sementara Pasal 6 ayat 1 aturan yang terbit 7 Februari 2012 ini menegaskan, pemerintah bisa menaikkan serta menurunkan harga jual eceran tiga jenis BBM bersubsidi, yakni minyak tanah, bensin dan solar.

Konversi tetap jalan

SBY menjanjikan, sebelum menaikkan harga BBM dan membatasi penggunaannya, dia akan memastikan keputusan ini tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. "Saya akan memikirkan matang-matang, meski sudah pernah menaikkan harga BBM sebanyak tiga kali, dua kali pada 2005 dan sekali di 2008, dan pernah juga menurunkan harga BBM tiga kali," imbuh SBY.

Soal pembatasan BBM bersubsidi, beleid ini tak tegas menjelaskan aturan mainnya, termasuk siapa saja sasarannya. Maklum, perpres ini menyatakan, mobil pribadi yang semula jadi sasaran pembatasan BBM, tetap berhak menggunakan BBM subsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, hanya menyatakan, Perpres itu membuka semua opsi kebijakan BBM bersubsidi yang bisa dilakukan pemerintah, termasuk menaikkan harga BBM bersubsidi serta mempercepat konversi energi. Pelaksanaan konversi energi dari BBM ke gas ini akan dilakukan secara bertahap karena membutuhkan waktu dan kesiapan infrastruktur konversi energi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.