SBY dan Boediono laporkan harta kekayaan ke KPK



JAKARTA. Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, dan mantan Wakil Presiden RI, Boediono, telah memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2014 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan itu disampaikan melalui utusan mereka.

"Tadi siang, mantan presiden atau Presiden RI 2009-2014, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan wakil presiden, Boediono telah melaporkan LHKPN," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Ketika ditanya mengenai harta SBY dan Boediono, Johan mengaku tidak tahu sebab LHKPN tersebut harus diverifikasi dan membutuhkan waktu dua hari. Ia mengapresiasi pelaporan harta dan kekayaan mantan penyelenggara negara tersebut.


Mengenai laporan harta dan kekayaan menteri-menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II pada era SBY-Boediono, Johan menyebutkan ada 13 menteri dan satu orang wakil menteri yang telah melaporkan LHKPN ke KPK.

Sementara itu, ada enam menteri di Kabinet Kerja yang telah melaporkan harta dan kekayaannya. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Namun, format laporan yang diberikan Yuddy tidak sesuai dengan format yang ditetapkan KPK sehingga masih harus memperbaikinya.

Johan menuturkan, setelah laporan tersebut diterima KPK akan ada proses verifikasi. Lamanya proses verifikasi beragam, tergantung pada banyak dan sedikitnya atau sulit dan tidaknya harta tersebut ditelusuri. "Yang diverifikasi apa yang dilaporkan itu sesuai atau tidak. Misalnya, sertifikat tanah atas nama istrinya itu benar atau tidak," kata Johan.

Sesuai undang-undang, setiap penyelenggara negara yang baru dilantik dan usai menjabat diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Mereka diberi waktu selama dua bulan untuk melaporkannya.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa