JAKARTA. Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, dan mantan Wakil Presiden RI, Boediono, telah memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2014 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan itu disampaikan melalui utusan mereka. "Tadi siang, mantan presiden atau Presiden RI 2009-2014, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan wakil presiden, Boediono telah melaporkan LHKPN," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11/2014). Ketika ditanya mengenai harta SBY dan Boediono, Johan mengaku tidak tahu sebab LHKPN tersebut harus diverifikasi dan membutuhkan waktu dua hari. Ia mengapresiasi pelaporan harta dan kekayaan mantan penyelenggara negara tersebut.
SBY dan Boediono laporkan harta kekayaan ke KPK
JAKARTA. Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, dan mantan Wakil Presiden RI, Boediono, telah memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2014 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan itu disampaikan melalui utusan mereka. "Tadi siang, mantan presiden atau Presiden RI 2009-2014, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan wakil presiden, Boediono telah melaporkan LHKPN," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11/2014). Ketika ditanya mengenai harta SBY dan Boediono, Johan mengaku tidak tahu sebab LHKPN tersebut harus diverifikasi dan membutuhkan waktu dua hari. Ia mengapresiasi pelaporan harta dan kekayaan mantan penyelenggara negara tersebut.