JAKARTA. Susilo Bambang Yudhyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) telah mengajukan cuti kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Surat pengajuan cuti kedua calon Presiden periode 2009-2014 itu sudah diterima Sekretariat Negara hari ini, Selasa (2/6).Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa, sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), SBY dan JK mengajukan cuti satu hari dalam satu minggu selama masa kampanye.Namun, Mensesneg belum mengajukan surat cuti tersebut kepada KPU. "Baru dalam satu atau dua hari ini, karena jadwal kampanye saja baru ketahuan setelah pengambilan nomor, sehingga wajar kalau baru akan diajukan," kata Hatta di Jakarta. Hatta menambahkan, Presiden dan Wakil Presiden tetap berada di Indonesia selama masa kampanye. Namun, Hatta tidak bisa memastikan apakah SBY atau JK pada waktu bersamaan berada di luar Jakarta untuk kampanye. "Tidak ada ketentuan undang-undang atau aturan KPU bahwa salah satunya harus di Jakarta," imbuh Hatta.Selain SBY dan JK, Mensesneg mengimbau menteri-menteri kabinet Indonesia bersatu yang berasal dari partai politik mesti segera mengajukan cuti.Menurut Hatta, saat ini baru dirinya yang mengajukan cuti kampanye. "Menteri yang berasal dari parpol sudah diminta masukan jadwal cuti, mereka adalah para menteri yang pada Pemilu legislatif lalu mengajukan cuti," jelasnya.Sekadar informasi, masa kampanye dialog berlangsung tanggal 2 hingga 10 Juni 2009. Sedangkan Kampanye rapat umum terbuka dengan pengerahan masa berlangsung mulai tanggal 11 Juni hingga 4 Juli 2009.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
SBY dan JK Ajukan Cuti Kampanye
JAKARTA. Susilo Bambang Yudhyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) telah mengajukan cuti kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Surat pengajuan cuti kedua calon Presiden periode 2009-2014 itu sudah diterima Sekretariat Negara hari ini, Selasa (2/6).Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa, sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), SBY dan JK mengajukan cuti satu hari dalam satu minggu selama masa kampanye.Namun, Mensesneg belum mengajukan surat cuti tersebut kepada KPU. "Baru dalam satu atau dua hari ini, karena jadwal kampanye saja baru ketahuan setelah pengambilan nomor, sehingga wajar kalau baru akan diajukan," kata Hatta di Jakarta. Hatta menambahkan, Presiden dan Wakil Presiden tetap berada di Indonesia selama masa kampanye. Namun, Hatta tidak bisa memastikan apakah SBY atau JK pada waktu bersamaan berada di luar Jakarta untuk kampanye. "Tidak ada ketentuan undang-undang atau aturan KPU bahwa salah satunya harus di Jakarta," imbuh Hatta.Selain SBY dan JK, Mensesneg mengimbau menteri-menteri kabinet Indonesia bersatu yang berasal dari partai politik mesti segera mengajukan cuti.Menurut Hatta, saat ini baru dirinya yang mengajukan cuti kampanye. "Menteri yang berasal dari parpol sudah diminta masukan jadwal cuti, mereka adalah para menteri yang pada Pemilu legislatif lalu mengajukan cuti," jelasnya.Sekadar informasi, masa kampanye dialog berlangsung tanggal 2 hingga 10 Juni 2009. Sedangkan Kampanye rapat umum terbuka dengan pengerahan masa berlangsung mulai tanggal 11 Juni hingga 4 Juli 2009.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News