JAKARTA. Pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membahas seputar masalah kenegaraan dan kebangsaan. Salah satunya adalah masalah kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang ingin difungsikan kembali sebagai lembaga tertinggi negara. Pasalnya, kedudukan MPR yang saat ini sebagai lembaga tinggi negara dan tidak memiliki kewenangan lebih untuk mengatasi persoalan bangsa bila terjadi krisis konstitusi. Demikian juga tidak ada pemecahannya dalam konstitusi yang ada sekarang ini. Menurut Yusril, SBY menanyakan mengenai fungsi MPR sebaiknya seperti apa ke depan. Apakah MPR difungsikan seperti dulu lagi, meskipun tidak persis seperti dalam UUD 1945 sebelum diamandemen. "Saya menyampaikan bahwa memang sebaiknya-lah MPR difungsikan kembali sebagai lembaga tertinggi negara. Paling tidak, untuk mengatasi suatu keadaan kalau terjadi apa yang disebut krisis konstitusi. Krisis konstitusi adalah krisis yang terjadi pada sebuah negara, tapi tidak ada jalan keluar konstitusional untuk mengatasinya," tutur Yusril usai bertemu dengan SBY di Kantor Presiden, Selasa (24/12). Yusril mengambil contoh, sampai 1 Oktober 2014, Komisi Pemilihan Umum tidak berhasil melaksanakan pemilihan umum, lalu tidak dilantik DPR, DPD dan MPR yang baru.
SBY dan Yusril bahas soal kewenangan MPR
JAKARTA. Pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membahas seputar masalah kenegaraan dan kebangsaan. Salah satunya adalah masalah kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang ingin difungsikan kembali sebagai lembaga tertinggi negara. Pasalnya, kedudukan MPR yang saat ini sebagai lembaga tinggi negara dan tidak memiliki kewenangan lebih untuk mengatasi persoalan bangsa bila terjadi krisis konstitusi. Demikian juga tidak ada pemecahannya dalam konstitusi yang ada sekarang ini. Menurut Yusril, SBY menanyakan mengenai fungsi MPR sebaiknya seperti apa ke depan. Apakah MPR difungsikan seperti dulu lagi, meskipun tidak persis seperti dalam UUD 1945 sebelum diamandemen. "Saya menyampaikan bahwa memang sebaiknya-lah MPR difungsikan kembali sebagai lembaga tertinggi negara. Paling tidak, untuk mengatasi suatu keadaan kalau terjadi apa yang disebut krisis konstitusi. Krisis konstitusi adalah krisis yang terjadi pada sebuah negara, tapi tidak ada jalan keluar konstitusional untuk mengatasinya," tutur Yusril usai bertemu dengan SBY di Kantor Presiden, Selasa (24/12). Yusril mengambil contoh, sampai 1 Oktober 2014, Komisi Pemilihan Umum tidak berhasil melaksanakan pemilihan umum, lalu tidak dilantik DPR, DPD dan MPR yang baru.