JAKARTA. Desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) semakin kencang. Kini, giliran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendesak para wakil rakyat. Menurut SBY, DPR harus menuntaskan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meski masa tugasnya akan berakhir tahun ini. "Penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor ini bukan hanya amanat Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan juga untuk menegaskan komitmen dan agenda pemberantasan korupsi," kata Denny Indrayana, Staf Khusus Presiden SBY bidang hukum, Sabtu lalu (28/3). Desakan ini muncul karena pembahasan RUU Pengadilan Tipikor mandek. Padahal, MK memerintahkan pemerintah dan DPR menyelesaikan beleid itu selambat-lambatnya pada 19 Desember 2009.
Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat indikasi bahwa DPR sengaja mengulur waktu penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor ini. Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menduga, hal itu terjadi karena DPR tidak suka terhadap sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ini buntut atau akibat banyaknya anggota DPR yang ditahan dan diperiksa terkait korupsi," katanya.