JAKARTA. Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Demokrasi Ray Rangkuti menilai, sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengungkapkan kekecewaannya atas UU Pilkada kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva kurang tepat. Menurut Ray, seharusnya sikap pertama SBY adalah mengumpulkan pimpinan DPR beserta ketua fraksi untuk menyatakan penolakannya atas pengesahan UU Pilkada. "Yang harus dilakukan SBY nanti kalau sudah pulang, telepon pimpinan DPR dan ketua-ketuanya, minta jadwal ketemu. Nyatakan sikap politik bahwa SBY tidak terima hasil rapat paripurna, bukannya telepon Hamdan," ujar Ray dalam diskusi di Jakarta, Senin (29/9). Ray mengatakan, dalam negara demokratis, seorang presiden memiliki hak veto, yakni hak untuk tidak menyetujui dan tidak melaksanakan ketentuan undang-undang. Ray mengatakan, jika melihat Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap RUU dibahas presiden dan DPR untuk mendapatkan persetujuan bersama, maka UU Pilkada semestinya gugur.
"Karena belum ada persetujuan presiden, dengan sendirinya undang-undang itu belum berlaku dan kembali ke undang-undang lama," ujarnya. Lagi pula, kata Ray, judicial review (uji materi) tidak dapat dilakukan oleh SBY selaku presiden. Ray pun menyarankan agar SBY mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada.