JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putranya, Edhi Baskoro Yudhoyono. Surat tersebut berisi permintaan menjadi saksi yang meringankan untuk tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. "Penyidik KPK telah mengirimkan surat kepada SBY dan Edhi Baskoro terkait permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka AU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Senin (5/5). Lebih lanjut menurut Johan, surat tersebut dilayangkan KPK sejak 28 April 2014 lalu. Surat tersebut sebagai respon dari permintaan yang sering diungkap Anas Urbaningrum maupun kuasa hukumnya.
SBY - Ibas tolak jadi saksi meringankan untuk Anas
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putranya, Edhi Baskoro Yudhoyono. Surat tersebut berisi permintaan menjadi saksi yang meringankan untuk tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. "Penyidik KPK telah mengirimkan surat kepada SBY dan Edhi Baskoro terkait permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka AU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Senin (5/5). Lebih lanjut menurut Johan, surat tersebut dilayangkan KPK sejak 28 April 2014 lalu. Surat tersebut sebagai respon dari permintaan yang sering diungkap Anas Urbaningrum maupun kuasa hukumnya.