JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putranya, Edhi Baskoro Yudhoyono. Surat tersebut berisi permintaan menjadi saksi yang meringankan untuk tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. "Penyidik KPK telah mengirimkan surat kepada SBY dan Edhi Baskoro terkait permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka AU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Senin (5/5). Lebih lanjut menurut Johan, surat tersebut dilayangkan KPK sejak 28 April 2014 lalu. Surat tersebut sebagai respon dari permintaan yang sering diungkap Anas Urbaningrum maupun kuasa hukumnya.
Sementara itu secara terpisah, kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution mengatakan SBY dan Ibas menolak menjadi saksi meringankan untuk kliennya tersebut. "Anas minta minggu lalu supaya dipanggil sebagai saksi untuk meringankan, ya, Ibas sama SBY. Dan KPK sudah memanggil, tapi Ibas maupun SBY tidak bersedia," kata Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Senin sore.