JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi merupakan solusi jangka pendek dari gejolak harga minyak mentah dunia. Ke depannya, SBY mengatakan, perlu ada kebijakan yang bersifat jangka panjang.Kebijakan itu, lanjut SBY, lebih mengutamakan ketahanan energi yang berkelanjutan. "Dewan Energi mesti memikirkan dan menuangkan dalam kebijakan, rencana dan apa yang dilakukan manakala ada krisis yang berkaitan dengan energi," katanya saat memberikan pengantar rapat paripurna Dewan Energi Nasional (DEN), Rabu (7/3).Selaku Ketua DEN, SBY mengingatkan kembali tugas DEN yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Energi. Dalam beleid itu, SBY menyebutkan ada empat tugas DEN.Pertama, merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujaun DPR. Kedua, menetapkan rencana umum energi nasional. Ketiga, menetapkan langkah-langkah kondisi krisis dan darurat energi saat menghadapi krisis seperti kelangkaan BBM atau energi lainnya yang ujung-ujungnya mengganggu masyarakat. Keempat, mengatasi kebijakan energi yang sifatnya lintas sektoral. "Oleh karena ini Dewan ini terdiri sifatnya lintas sektoral termasuk unsur pemerintah maupun non pemerintah," tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
SBY ingatkan kebijakan energi jangka panjang
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi merupakan solusi jangka pendek dari gejolak harga minyak mentah dunia. Ke depannya, SBY mengatakan, perlu ada kebijakan yang bersifat jangka panjang.Kebijakan itu, lanjut SBY, lebih mengutamakan ketahanan energi yang berkelanjutan. "Dewan Energi mesti memikirkan dan menuangkan dalam kebijakan, rencana dan apa yang dilakukan manakala ada krisis yang berkaitan dengan energi," katanya saat memberikan pengantar rapat paripurna Dewan Energi Nasional (DEN), Rabu (7/3).Selaku Ketua DEN, SBY mengingatkan kembali tugas DEN yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Energi. Dalam beleid itu, SBY menyebutkan ada empat tugas DEN.Pertama, merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujaun DPR. Kedua, menetapkan rencana umum energi nasional. Ketiga, menetapkan langkah-langkah kondisi krisis dan darurat energi saat menghadapi krisis seperti kelangkaan BBM atau energi lainnya yang ujung-ujungnya mengganggu masyarakat. Keempat, mengatasi kebijakan energi yang sifatnya lintas sektoral. "Oleh karena ini Dewan ini terdiri sifatnya lintas sektoral termasuk unsur pemerintah maupun non pemerintah," tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News