BOGOR. Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai beroperasi per 1 Januari 2014. Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan program tersebut, Selasa (31/12) besok, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menlaunching beroperasinya program PBJS Kesehatan di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) sebagai instrumen untuk implementasi Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) dan BPJS. Dengan demikian, diharapkan, segala sesuatunya telah siap saat keduanya resmi diberlakukan per 1 Januari 2014. Karea itu, SBY menginstruksikan seluruh jajaran terkait baik dari pusat, sampai daerah untuk turut menyukseskan program tersebut. "Saya menginstuksikan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit, dan semua fasilitas kesehatan untuk melaksanakan dan menyukseskan program bersejarah ini," tutur SBY usai memimpin rapat terbatas kabinet, Senin (30/12). Dalam ratas tersebut, Presiden yang didampingi Wapres Boediono membahas dan mengecek persiapan dan kesiapan pemberlakuan Sistem Jamkesnas sekaligus berfungsinya BPJS. Pada kesempatan itu, Menko Kesra Agung Laksono telah memberikan laporan dan penjelasan mengenai konsep dasar dan fungsi dari BPJS. Ada dua Undang Undang yang mengatur masalah ini, yakni UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jamkesnas dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
SBY instruksikan jajaran pemerintah sukseskan BPJS
BOGOR. Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai beroperasi per 1 Januari 2014. Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan program tersebut, Selasa (31/12) besok, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menlaunching beroperasinya program PBJS Kesehatan di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) sebagai instrumen untuk implementasi Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) dan BPJS. Dengan demikian, diharapkan, segala sesuatunya telah siap saat keduanya resmi diberlakukan per 1 Januari 2014. Karea itu, SBY menginstruksikan seluruh jajaran terkait baik dari pusat, sampai daerah untuk turut menyukseskan program tersebut. "Saya menginstuksikan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit, dan semua fasilitas kesehatan untuk melaksanakan dan menyukseskan program bersejarah ini," tutur SBY usai memimpin rapat terbatas kabinet, Senin (30/12). Dalam ratas tersebut, Presiden yang didampingi Wapres Boediono membahas dan mengecek persiapan dan kesiapan pemberlakuan Sistem Jamkesnas sekaligus berfungsinya BPJS. Pada kesempatan itu, Menko Kesra Agung Laksono telah memberikan laporan dan penjelasan mengenai konsep dasar dan fungsi dari BPJS. Ada dua Undang Undang yang mengatur masalah ini, yakni UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jamkesnas dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.