SBY: Keadilan hanya dinikmati kalangan tertentu



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengakui masih banyak masyarakat miskin yang belum mendapat bantuan hukum. Karena itu, ia mendesak para advokat agar lebih banyak memberikan bantuan hukum kepada rakyat Indonesia, utamanya masyarakat miskin dan awam hukum yang selama ini belum memiliki akses terhadap keadilan.

Hal itu dikatakan Presiden saat membuka Rapat Kerja Nasional Bantuan Hukum yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM di Istana Negara, Jumat (26/7).

"Semoga Rakernas kali ini, dapat menghasilkan kebijakan dan langkah strategis dalam pemberian bantuan hukum kepada rakyat, utamanya masyarakat miskin dan masyarakat awam hukum yang belum memiliki akses  terhadap keadilan," tutur SBY.


Presiden meminta agar pada rakernas kali ini, menghasilkan keputusan yang pro para rakyat miskin. Pasalnya, bantuan hukum sangat diperlukan masyarakat yang memiliki atau terlibat masalah hukum. Sebab, selama ini, akses terhadap keadilan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia tidaklah selalu mudah.

"Keadilan kadang kala hanya dapat dinikmati oleh kalangan tertentu saja," tambahnya.

Padahal tugas negara seperti diamanatkan oleh konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat 1 dengan tegas menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil; serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sementara saat ini, masyarakat miskin masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan. 

"Harus kita akui, selama ini, pemberian Bantuan Hukum belum banyak menyentuh masyarakat miskin. Marilah kita instrospeksi," ujar SBY.

Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum sebagai dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin. "Mereka juga harus mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum" terang SBY.

Untuk melaksanakan Undang-undang  tentang Bantuan Hukum tersebut ,pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 42 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Peraturan Pemerintah ini merupakan acuan dari penyelenggaraan Bantuan Hukum di negara Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: