JAKARTA. Di ujung masa jabatannya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ingin menggenjot pembangunan dan penyediaan infrastruktur prioritas. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Dalam aturan itu ada beberapa pengaturan yang dilakukan oleh Presiden SBY agar percepatan penyediaan infrastruktur prioritas dapat dilakukan. Pertama, mengenai anggota komite. Anggota Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas terdiri Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Ketiga kementerian tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kedua, komite bertugas menetapkan strategi dan kebijakan dalam rangka mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas, memantau dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan.
Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Lukita Dinarsyah Tuwo berharap penerbitan payung hukum tersebut bisa menggenjot pembangunan infrastruktur dalam negeri. "Harapannya seperti itu," kata Lukita kepada KONTAN, Selasa (12/8).