JAKARTA. Di ujung masa jabatannya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ingin menggenjot pembangunan dan penyediaan infrastruktur prioritas. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Dalam aturan itu ada beberapa pengaturan yang dilakukan oleh Presiden SBY agar percepatan penyediaan infrastruktur prioritas dapat dilakukan. Pertama, mengenai anggota komite. Anggota Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas terdiri Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Ketiga kementerian tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kedua, komite bertugas menetapkan strategi dan kebijakan dalam rangka mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas, memantau dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan.
SBY keluarkan Perpres percepatan infrastruktur
JAKARTA. Di ujung masa jabatannya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ingin menggenjot pembangunan dan penyediaan infrastruktur prioritas. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Dalam aturan itu ada beberapa pengaturan yang dilakukan oleh Presiden SBY agar percepatan penyediaan infrastruktur prioritas dapat dilakukan. Pertama, mengenai anggota komite. Anggota Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas terdiri Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Ketiga kementerian tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kedua, komite bertugas menetapkan strategi dan kebijakan dalam rangka mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas, memantau dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan.