JAKARTA. Untuk mengoptimalkan penerimaan negara dalam bidang minyak dan gas bumi (migas) yang berasal dari liquefied natural gas (LNG) Tangguh untuk Train I dan Train II, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono membentuk kembali Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian LNG Tangguh dalam Keputusan Presiden RI No 10 tahun 2013, tanggal 13 Mei 2013. Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Migas ini menyebutkan, Tim Renegosiasi LNG ini bertanggung jawab kepada Presiden. Bertindak sebagai Pengarah adalah Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Sementara Ketua adalah Menteri ESDM Jero Wacik dengan Sekretaris Kepala SKK Migas Gde Pradnyana. Anggota Tim terdiri dari Sekretaris Kemenko Perekonomian, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Sekjen Kementerian ESDM, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar negeri dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Negara Republik Rakyat China.
SBY kembali bentuk tim renegosiasi LNG Tangguh
JAKARTA. Untuk mengoptimalkan penerimaan negara dalam bidang minyak dan gas bumi (migas) yang berasal dari liquefied natural gas (LNG) Tangguh untuk Train I dan Train II, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono membentuk kembali Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian LNG Tangguh dalam Keputusan Presiden RI No 10 tahun 2013, tanggal 13 Mei 2013. Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Migas ini menyebutkan, Tim Renegosiasi LNG ini bertanggung jawab kepada Presiden. Bertindak sebagai Pengarah adalah Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Sementara Ketua adalah Menteri ESDM Jero Wacik dengan Sekretaris Kepala SKK Migas Gde Pradnyana. Anggota Tim terdiri dari Sekretaris Kemenko Perekonomian, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Sekjen Kementerian ESDM, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar negeri dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Negara Republik Rakyat China.