JAKARTA. Majelis persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali mengadili gugatan class action kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dengan tergugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, persidangan kembali gagal, karena SBY maupun kuasa hukumnya tidak datang ke persidangan tersebut. Persidangan kali ini menjadwalkan sidang perdana. Sebelumnya, pengadilan sudah menjadwalkan sidang perdana pada Selasa (10/6). Namun, persidangan tersebut gagal, karena tidak ada kuasa hukum SBY. Kasus ini berawal saat SBY menaikkan harga BBM sebesar 28,7% per Sabtu (24/5) lalu. Atas kenaikan ini, dua warga Jakarta, FX Arif Poyuono, ketua Forum Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik negara (BUMN) Bersatu dan Munathsir Mustaman, ketua gerakan Pemuda Kerakyatan menggugat SBY secara class action di PN Jakarta Pusat, Senin (26/5). Dalam gugatannya, mereka menuntut SBBY untuk membatalkan kenaikan harga itu dan membayar ganti rugi imaterial Rp 1 triliun untuk rakyat Indonesia. Pasalnya, keniakan tersebut telah menyebabkan mengalami kesulitan di masyarakat. Mereka juga menuntut SBY untuk meminta maaf kepada rakyat karena telah mengingkari janji dengan menaikkan harga BBM. SBY harus meminta maaf dengan membuat iklan permohonan maaf di seluruh koran nasional, 9 stasiun televisi, 9 stasiun radio, dan 9 situs internet. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi untuk kedua kalinya. Tidak ada kuasa hukum resmi dari SBY yang menghadiri persidangan gugatan class action dari dua orang warga Jakarta tersebut. Yang ada hanya salah satu jaksa dari Kejaksaan Agung, M Sulwan yang mengaku menjadi kuasa hukum SBY. Namun, majelis hakim menolak kuasa hukum tersebut. Pasalnya, M Sulwan hanya membawa fotocopi surat kuasa. “Surat kuasa tidak boleh berupa fotocopi, harus yang asli,” kata Panusupan Harahap, Hakim Ketua dalam persidangan, Kamis (19/6). Menurutnya, surat kuasa yang berbentuk fotocopi tersebut tidak sah. Hakim pun melarang jaksa itu menjadi kuasa hukum Presiden. Akibatnya, sidang kembali ditunda pada Kamis (26/6). M Sulwan pun langsung meninggalkan persidangan tanpa memberikan komentar. Habiburokhman, kuasa hukum penggugat menyatakan, SBY telah melecehkan persidangan. Terbukti, SBY atau kuasa hukumnya tidak pernah mengindahkan panggilan pengadilan untuk mengikuti persidangan ini. “Sudah dua kali beliau tidak hadir,” kata Habiburokhman usai persidangan. Ia menambahkan, bila persidangan ketiga nanti SBY tidak hadir, hakim bakal memutuskan gugatan tersebut secara verstek. Dalam putusan tersebut, majelis akan mengabulkan seluruh gugatan penggugat, meskipun tanpa dihadiri para tergugat. “Persidangan selanjutnya, majelis hakim pasti akan memutus verstek,” tandas Habiburokhman.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
SBY Kembali Mangkir Dari Persidangan
JAKARTA. Majelis persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali mengadili gugatan class action kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dengan tergugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, persidangan kembali gagal, karena SBY maupun kuasa hukumnya tidak datang ke persidangan tersebut. Persidangan kali ini menjadwalkan sidang perdana. Sebelumnya, pengadilan sudah menjadwalkan sidang perdana pada Selasa (10/6). Namun, persidangan tersebut gagal, karena tidak ada kuasa hukum SBY. Kasus ini berawal saat SBY menaikkan harga BBM sebesar 28,7% per Sabtu (24/5) lalu. Atas kenaikan ini, dua warga Jakarta, FX Arif Poyuono, ketua Forum Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik negara (BUMN) Bersatu dan Munathsir Mustaman, ketua gerakan Pemuda Kerakyatan menggugat SBY secara class action di PN Jakarta Pusat, Senin (26/5). Dalam gugatannya, mereka menuntut SBBY untuk membatalkan kenaikan harga itu dan membayar ganti rugi imaterial Rp 1 triliun untuk rakyat Indonesia. Pasalnya, keniakan tersebut telah menyebabkan mengalami kesulitan di masyarakat. Mereka juga menuntut SBY untuk meminta maaf kepada rakyat karena telah mengingkari janji dengan menaikkan harga BBM. SBY harus meminta maaf dengan membuat iklan permohonan maaf di seluruh koran nasional, 9 stasiun televisi, 9 stasiun radio, dan 9 situs internet. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi untuk kedua kalinya. Tidak ada kuasa hukum resmi dari SBY yang menghadiri persidangan gugatan class action dari dua orang warga Jakarta tersebut. Yang ada hanya salah satu jaksa dari Kejaksaan Agung, M Sulwan yang mengaku menjadi kuasa hukum SBY. Namun, majelis hakim menolak kuasa hukum tersebut. Pasalnya, M Sulwan hanya membawa fotocopi surat kuasa. “Surat kuasa tidak boleh berupa fotocopi, harus yang asli,” kata Panusupan Harahap, Hakim Ketua dalam persidangan, Kamis (19/6). Menurutnya, surat kuasa yang berbentuk fotocopi tersebut tidak sah. Hakim pun melarang jaksa itu menjadi kuasa hukum Presiden. Akibatnya, sidang kembali ditunda pada Kamis (26/6). M Sulwan pun langsung meninggalkan persidangan tanpa memberikan komentar. Habiburokhman, kuasa hukum penggugat menyatakan, SBY telah melecehkan persidangan. Terbukti, SBY atau kuasa hukumnya tidak pernah mengindahkan panggilan pengadilan untuk mengikuti persidangan ini. “Sudah dua kali beliau tidak hadir,” kata Habiburokhman usai persidangan. Ia menambahkan, bila persidangan ketiga nanti SBY tidak hadir, hakim bakal memutuskan gugatan tersebut secara verstek. Dalam putusan tersebut, majelis akan mengabulkan seluruh gugatan penggugat, meskipun tanpa dihadiri para tergugat. “Persidangan selanjutnya, majelis hakim pasti akan memutus verstek,” tandas Habiburokhman.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News