JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pemberian amnesti bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang akan jatuh tempo pada 3 Juli nanti. Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, surat perpanjangan amnesti itu sudah dikirimkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Presiden juga sudah mengirimkan surat ke raja arab Saudi untuk memperpanjang," kata Denny seusai rapat konsultasi antara pihak pemerintah dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/5). Menurutnya, permohonan itu disampaikan lantaran melihat keterbatasan waktu pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di Kerajaan Arab. Denny mengatakan, jumlah TKI di luar negeri yang memanfaatkan pemberian amnesti tidak sebanding dengan waktu pelayanan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi, yaitu hanya pada Rabu dan untuk 200 orang. Padahal, data Kementerian Luar Negeri mencatat, per tanggal 25 Juni 2013 jumlah TKI yang sudah mengajukan permohonan SPLP sebanyak 82.331 orang. "Coba sekarang hitung, tanggal 3 Juli tinggal 1 pekan. Kalau jatahnya hanya 200, berarti Rabu ini dan Rabu pekan depan hanya 400 orang SPLP. Padahal, ada 82.000 TKI sampai tanggal 25 Juni,” beber Denny. Sayangnya, mengenai waktu perpanjangan yang dimohonkan tersebut, Denny masih belum bisa memberikan kepastian. Menurutnya, hal itu masih harus dihitung terlebih dahulu. Ia hanya mengatakan, pemerintah saat ini masih fokus untuk mendapatkan perpanjangan amnesti Kerajaan Arab Saudi. Rencana ini juga mendapat tanggapan positif dari pihak DPR. Ketua DPR Marzuki Alie meminta semua pihak turut terlibat menyelesaikan masalah TKI. Menurutnya, keberadaan TKI ilegal di Arab Saudi tersebut berpotensi merugikan negara, sehingga persoalan ini harus segera diselesaikan. "Kami saat ini sedang mencari solusi bagaimana mengatasi masalah ini," tegas Marzuki.
SBY kirim surat perpanjangan amnesti TKI ke Arab
JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pemberian amnesti bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang akan jatuh tempo pada 3 Juli nanti. Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, surat perpanjangan amnesti itu sudah dikirimkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Presiden juga sudah mengirimkan surat ke raja arab Saudi untuk memperpanjang," kata Denny seusai rapat konsultasi antara pihak pemerintah dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/5). Menurutnya, permohonan itu disampaikan lantaran melihat keterbatasan waktu pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di Kerajaan Arab. Denny mengatakan, jumlah TKI di luar negeri yang memanfaatkan pemberian amnesti tidak sebanding dengan waktu pelayanan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi, yaitu hanya pada Rabu dan untuk 200 orang. Padahal, data Kementerian Luar Negeri mencatat, per tanggal 25 Juni 2013 jumlah TKI yang sudah mengajukan permohonan SPLP sebanyak 82.331 orang. "Coba sekarang hitung, tanggal 3 Juli tinggal 1 pekan. Kalau jatahnya hanya 200, berarti Rabu ini dan Rabu pekan depan hanya 400 orang SPLP. Padahal, ada 82.000 TKI sampai tanggal 25 Juni,” beber Denny. Sayangnya, mengenai waktu perpanjangan yang dimohonkan tersebut, Denny masih belum bisa memberikan kepastian. Menurutnya, hal itu masih harus dihitung terlebih dahulu. Ia hanya mengatakan, pemerintah saat ini masih fokus untuk mendapatkan perpanjangan amnesti Kerajaan Arab Saudi. Rencana ini juga mendapat tanggapan positif dari pihak DPR. Ketua DPR Marzuki Alie meminta semua pihak turut terlibat menyelesaikan masalah TKI. Menurutnya, keberadaan TKI ilegal di Arab Saudi tersebut berpotensi merugikan negara, sehingga persoalan ini harus segera diselesaikan. "Kami saat ini sedang mencari solusi bagaimana mengatasi masalah ini," tegas Marzuki.