JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memperpanjang moratorium pengelolaan hutan. Presiden sudah meneken perpanjangan masa penundaan pengelolaan hutan lewat instruksi presiden (inpres) nomor 6 tahun 2013, 13 Mei lalu. Mengutip situs setkab.go.id, inpres ini menegaskan kelanjutan penundaan pemberian izin baru hutan alam dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung dan produksi dalam dua tahun ke depan. Presiden menegaskan agar penundaan pemberian izin baru juga dilakukan di area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru. Penundaan pemberian izin baru ini berlaku bagi penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dengan beberapa pengecualian. Pertama, untuk permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari menteri kehutanan. Kedua, pelaksanaan pembangunan yang bersifat vital, yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu. Ketiga, perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin usahanya masih berlaku. Keempat, restorasi ekosistem.
SBY lanjutkan moratorium hutan untuk 2 tahun lagi
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memperpanjang moratorium pengelolaan hutan. Presiden sudah meneken perpanjangan masa penundaan pengelolaan hutan lewat instruksi presiden (inpres) nomor 6 tahun 2013, 13 Mei lalu. Mengutip situs setkab.go.id, inpres ini menegaskan kelanjutan penundaan pemberian izin baru hutan alam dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung dan produksi dalam dua tahun ke depan. Presiden menegaskan agar penundaan pemberian izin baru juga dilakukan di area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru. Penundaan pemberian izin baru ini berlaku bagi penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dengan beberapa pengecualian. Pertama, untuk permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari menteri kehutanan. Kedua, pelaksanaan pembangunan yang bersifat vital, yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu. Ketiga, perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin usahanya masih berlaku. Keempat, restorasi ekosistem.