SBY: Mestinya DPR terima perppu pilkada langsung



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan akan mengajukannya ke DPR. Perppu tersebut pada intinya mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung dengan sejumlah perbaikan sistem.

Selanjutnya, SBY menyerahkan persetujuan perppu ini kepada DPR. Menurut SBY, jika DPR mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, parlemen sedianya menyetujui perppu yang dia ajukan tersebut.

"Kalau sesungguhnya DPR juga mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat mestinya sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang kita anut lima tahun mendatang," kata SBY di Hotel The Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).


Menurut dia, mengajukan perppu merupakan hak subyektif Presiden. Mengenai perppu ini diterima atau tidak, kemungkinan itu tergantung DPR. Perppu ini akan diterbitkan setelah SBY menandatangani RUU Pilkada yang telah disahkan dalam rapat paripurna.

RUU Pilkada yang disahkan pekan lalu tersebut menyetujui mekanisme pilkada melalui DPRD. Presiden menyampaikan bahwa perppu yang tengah disusun itu pada intinya mengatur mekanisme pilkada secara langsung dengan sejumlah perbaikan. Menurut pemerintah, banyak kelemahan dalam sistem pilkada langsung selama ini sehingga perlu diperbaiki.

"Itulah yang pemerintah telah bikin investigasi hingga saat ini yang pemerintah pun berpendapat untuk melakukan perbaikan sama dengan posisi dan pemikiran Partai Demokrat, melakukan perbaikan tapi tetap dengan sistem pilkada slangsung," kata SBY.

Ketua Umum Partai Demokrat ini menyayangkan opsi pilkada langsung dengan 10 syarat yang diperjuangkan Partai Demokrat ini tidak lolos dalam paripurna di parlemen. Hal ini menjadi alasan yang disampaikan Demokrat hingga memilih untuk walk out dari sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada pekan lalu.

Sikap Demokrat ini menuai kecaman publik karena dianggap tidak memperjuangkan pilkada langsung. Emosi dan kekecewaan publik pun dilayangkan langsung kepada SBY melalui media sosial Twitter. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan