JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan akan mengajukannya ke DPR. Perppu tersebut pada intinya mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung dengan sejumlah perbaikan sistem. Selanjutnya, SBY menyerahkan persetujuan perppu ini kepada DPR. Menurut SBY, jika DPR mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, parlemen sedianya menyetujui perppu yang dia ajukan tersebut. "Kalau sesungguhnya DPR juga mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat mestinya sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang kita anut lima tahun mendatang," kata SBY di Hotel The Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Menurut dia, mengajukan perppu merupakan hak subyektif Presiden. Mengenai perppu ini diterima atau tidak, kemungkinan itu tergantung DPR. Perppu ini akan diterbitkan setelah SBY menandatangani RUU Pilkada yang telah disahkan dalam rapat paripurna. RUU Pilkada yang disahkan pekan lalu tersebut menyetujui mekanisme pilkada melalui DPRD. Presiden menyampaikan bahwa perppu yang tengah disusun itu pada intinya mengatur mekanisme pilkada secara langsung dengan sejumlah perbaikan. Menurut pemerintah, banyak kelemahan dalam sistem pilkada langsung selama ini sehingga perlu diperbaiki.