JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan akan mengajukannya ke DPR. Perppu tersebut pada intinya mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung dengan sejumlah perbaikan sistem. Selanjutnya, SBY menyerahkan persetujuan perppu ini kepada DPR. Menurut SBY, jika DPR mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, parlemen sedianya menyetujui perppu yang dia ajukan tersebut. "Kalau sesungguhnya DPR juga mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat mestinya sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang kita anut lima tahun mendatang," kata SBY di Hotel The Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
SBY: Mestinya DPR terima perppu pilkada langsung
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan akan mengajukannya ke DPR. Perppu tersebut pada intinya mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung dengan sejumlah perbaikan sistem. Selanjutnya, SBY menyerahkan persetujuan perppu ini kepada DPR. Menurut SBY, jika DPR mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, parlemen sedianya menyetujui perppu yang dia ajukan tersebut. "Kalau sesungguhnya DPR juga mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat mestinya sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang kita anut lima tahun mendatang," kata SBY di Hotel The Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).