JAKARTA. Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperpanjang waktu rekapitulasi hasil pemilu legislatif. Namun, perppu baru akan keluar jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan perppu tersebut dan menyatakan tidak mampu menyelesaikan rekapitulasi suara hingga Jumat (9/5/2014) besok. "Presiden telah memerintahkan Mendagri untuk proaktif memantau dan memfasilitasi penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, apabila diperlukan adanya perppu untuk perpanjangan masa rekapitulasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (8/5/2014).
SBY minta Gamawan siapkan perppu masa rekapitulasi
JAKARTA. Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperpanjang waktu rekapitulasi hasil pemilu legislatif. Namun, perppu baru akan keluar jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan perppu tersebut dan menyatakan tidak mampu menyelesaikan rekapitulasi suara hingga Jumat (9/5/2014) besok. "Presiden telah memerintahkan Mendagri untuk proaktif memantau dan memfasilitasi penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, apabila diperlukan adanya perppu untuk perpanjangan masa rekapitulasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (8/5/2014).