SBY minta kenaikan harga elpiji sesuai daya beli



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan kepada PT Pertamina dan Kementerian terkait untuk segera meninjau ulang kenaikan harga elpiji 12 kilogram yang meresahkan masyarakat. Ia menilai kenaikan harga elpiji hingga 68% terlalu tinggi. Presiden mengatakan bahwa pemerintah akan memilih kebijakan harga gas elpiji 12 kg yang tidak terus menerus merugikan Pertamina maupun pemerintah. "Namun penyesuaian atau kenaikan harga haruslah dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat. Juga bisa ditempuh dengan tahapan yang tepat," ujar SBY dalam konferensi pers usai memimpin rapat kabinet terbatas kenaikan harga elpiji di Pangkalan TNI Angkatan Udara Bandara Halim Perdanakusuma, Minggu (5/1). SBY mengatakan posisi pemerintah adalah kenaikan harga elpiji tidak memberikan beban yang tidak semestinya kepada masyarakat. Karena itu, ia memberikan batas waktu 1x24 jam kepada Pertamina, Kementerian terkait dan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mengambil tindakan yang tepat untuk memutuskan kenaikan harga gas elpiji. Ia menginstruksikan agar mulai malam ini, Pertamina dan lembaga terkait mulai meninjau kembali kenaikan harga gas elpiji dan besok pagi berkonsultasi dengan BPK. Sehingga pada siang harinya Pertamina sudah selesai melakukan peninjauan kembali harga gas elpji 12 kg. "Kemudian bisa segera disampaikan kepada masyarakat, apa yang bisa dilakukan Pertamina untuk mengatasi permasalahan harga eliji 12 kg ini," terang SBY Presiden membeberkan bahwa dalam ratas tersebut mereka telah melakukan pembahasan yang mendalam berkaitan dengan gas elpiji 12 kg. Pemerintah memperhatikan semua aspek dengan memahami kewenangan dan kewajiban pemerintah dan pertamina sebagai korporat. Dalam rapat tersebut, pemerintah menyimpulkan bahwa alasan dan tujuan kenaikan harga elpiji oleh pertamina didorong pemeriksaan BPK yang dalam auditnya ditemukan kerugian Pertamina sebesar Rp 7,7 triliun. Kerugian tersebut didasarkan pada harga yang terlalu rendah dari harga elpiji. Apalagi BPK dalam pemeriksaannya juga merekomendasikan dilaksanakannya kenaikan harga elpiji 12 kg untuk mengatasi atau mengurangi kerugian Pertamina. Namun pemerintah, lanjut presiden, tentu memiliki kewajiban untuk meninjau secara utuh dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dari akibat kenaikan elpiji 12 kg yang oleh masyarakat dinilai terlalu tinggi itu. Oleh karena itu sebagai pemegang saham Pertamina, pemerintah mendorong agar pertamina melakukan peninjauan kembali atas kenaikan harga tersebut. "Proses peninjauan kembali atau kebijakan kenaikan harga elpiji 12kg itu saya harapkan tetap melalui prosedur dan mekanisme yang diatur oleh undang-undang. Dan saya minta pertamina bersama menteri terkait yang diamanahkan oleh UU untuk melaksanakan peninjauan kembali itu selama 1 hari, 1x24 jam," imbuh SBY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan