SBY minta ketegasan Jokowi soal revisi UU KPK



JAKARTA. Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta ketegasan sikap Presiden Joko Widodo mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

SBY mengakui saat ini revisi UU KPK baru bergulir di DPR. Oleh karena itu, pemerintah memang tidak harus memberikan komentarnya.

"Tapi saya ingin dengar posisi dan pandangan Presiden Jokowi," kata SBY saat kopi darat dengan netizen dalam membahas revisi UU KPK, di Rafless Hills Cibubur, Sabtu (20 /2/2016).


Menurut SBY, dia serta seluruh masyarakat di Indonesia berhak mengetahui sikap Presiden mengenai revisi UU KPK secara utuh.

Apalagi, revisi UU KPK ini merupakan isu yang sangat sensitif dan kini sudah mendapat penolakan dari masyarakat luas.

"Sikap Presiden diperlukan supaya kalau bangsa ini berjalan di tengah-tengah kebingungan, ada jalan yang ditunjukkan. Ada pelita yang bisa menerangi," kata presiden keenam RI ini.

Dalam kopi darat tersebut, netizen yang hadir juga sempat menyindir ketidaktegasan Jokowi soal revisi UU KPK. Salah satu netizen, Hari, meminta Jokowi segera menentukan sikap sehingga tak ada polemik berkepanjangan.

"Pernyataan Presiden mendukung revisi UU KPK asal menguatkan itu pernyataan yang bersayap," kata Hari.

Netizen lain, Fadli, mengaku senang bisa berdiskusi langsung dengan SBY. Dia bahkan mengaku lebih memilih berdiskusi dengan SBY ketimbang Jokowi.

Sebab, SBY dianggap memiliki sikap tegas untuk menolak revisi ini. Sementara, Jokowi sampai saat ini sikapnya belum jelas.

"Jadi maaf kalau saya curhatnya ke akun Bapak, bukan ke Jokowi," kata dia yang disambut tepuk tangan netizen lain, serta kader Partai Demokrat.

Acara kopdar ini digelar setelah sebelumnya SBY meminta pendapat netizen mengenai revisi U KPK melalui akun Twitter dan Facebooknya.

Hadir 26 netizen terpilih dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Purwokerto, Lumajang, dan Surabaya. Setiap netizen diberi kesempatan satu persatu untuk menyampaikan pendapatnya.

Hampir seluruh netizen yang hadir menolak revisi UU KPK karena dianggap melemahkan. Mereka yang setuju dengan revisi UU KPK juga meminta agar draf yang ada saat ini diubah.

Fraksi Demokrat sendiri sebelumnya menjadi salah satu fraksi yang menyetujui revisi UU KPK dalam rapat Badan Legislasi dengan agenda penyampaian pandangan mini fraksi, Rabu (10/2/2016).

Saat itu, hanya Fraksi Gerindra yang menolak revisi UU KPK karena dianggap dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Namun, setelah itu, SBY menginstruksikan Demokrat untuk menolak revisi tersebut. (Baca: SBY Tiba-tiba Instruksikan F-Demokrat Tolak Revisi UU KPK)

Sidang paripurna penetapan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR rencananya akan digelar pada Selasa (23/2/2016).

Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP 3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.(Penulis: Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan