JAKARTA. Meski kini sudah tidak ada lagi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan kontrak kerjasama migas tetap berlaku. Sebagaimana sudah berjalan sebelumnya. "Semua pekerjaan operasional yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerja sama BP Migas dan dunia usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata SBY dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Rabu (14/11). Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.95 tahun 2012 yang ditandatangani SBY pada 13 November lalu. Terbitnya beleid ini untuk mencegah kevacuman aturan sekaligus memberikan kepastian bagi usaha hulu minyak dan gas bumi. "Dengan ini tidak perlu membuat kecemasan, kebingungan ataupun ketidakpastian," katanya.
SBY pastikan semua kontrak migas tetap berlaku
JAKARTA. Meski kini sudah tidak ada lagi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan kontrak kerjasama migas tetap berlaku. Sebagaimana sudah berjalan sebelumnya. "Semua pekerjaan operasional yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerja sama BP Migas dan dunia usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata SBY dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Rabu (14/11). Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.95 tahun 2012 yang ditandatangani SBY pada 13 November lalu. Terbitnya beleid ini untuk mencegah kevacuman aturan sekaligus memberikan kepastian bagi usaha hulu minyak dan gas bumi. "Dengan ini tidak perlu membuat kecemasan, kebingungan ataupun ketidakpastian," katanya.