JAKARTA. Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono angkat bicara soal tudingan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Jawaban SBY disampaikan lewat akun Twitter-nya, @SBYudhoyono, Selasa (14/2). Ketua Umum Partai Demokrat ini memulai kicauannya dengan menyinggung soal grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Antasari. "
Yg saya perkirakan terjadi. Nampaknya grasi kpd Antasari punya motif politik & ada misi utk Serang & diskreditkan saya (SBY)," kata SBY.
SBY menyebut tudingan Antasari sebagai fitnah. Ia juga mempertanyakan kenapa tudingan yang disampaikan Antasari dilakukan sehari menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. SBY menduga hal itu disengaja untuk merusak elektabilitas Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat. "
Tujuan penghancuran nama SBY oleh Antasari & para aktor di belakangnya ~ agar Agus-Sylvi kalah dlm pilkada besok, 15 Feb 2017," tulis SBY. SBY menambahkan, upaya untuk merusak namanya dengan tujuan merusak elektabilitas Agus-Sylvi ini bukan terjadi kali ini saja, namun sejak November 2016.
Antasari sebelumnya menyebut bahwa Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat Presiden RI mengetahui persis kasus yang menjeratnya. Menurut dia, SBY harus terbuka mengenai siapa saja pihak yang diminta merekayasa kasusnya. Ia lalu bercerita bahwa sekitar Maret 2009, dia pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo atas utusan SBY. Hary meminta Antasari agar tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY. "Beliau diutus oleh Cikeas saat itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta supaya saya jangan menahan Aulia Pohan," ujar Antasari di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa. Aulia saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Bank Indonesia. Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya. Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka. Namun, Hary terus memohon kepadanya. "Waduh, Pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," kata Antasari, menirukan ucapan Hary saat itu.
Antasari bersikeras untuk menolak. Saat itu, Antasari siap menerima risiko apa pun atas sikapnya itu. Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh membunuh Nasrudin Zulkarnaen. Hingga putusan peninjauan kembali, Antasari divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara. Kini, ia sudah dinyatakan bebas murni setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu. (Ihsanuddin) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia