JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar segera mengatasi aksi buruh yang melumpuhkan kawasan industri Cikarang. Dia meminta Muhaimin berkomunikasi dengan perwakilan para buruh untuk mencapai kesepahaman. SBY menilai aksi protes buruh dengan memblokir pintu masuk dan keluar tol Cibitung telah merugikan banyak orang. Menurut Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, aksi tersebut seharusnya tidak perlu terjadi bila ada komunikasi dengan pihak-pihak terkait. "Harus tetap hands on dan mengambil inisiatif atau peran dalam memfasilitasi atau menengahi bilamana terjadi ketegangan atau ketidaksepahaman antara buruh dan perusahaan tempat mereka bekerja," katanya, Jumat (27/1).Aksi buruh ini sebagai protes atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi. Dengan putusan PTUN ini maka penetapan UMK Bekasi 2012 yang berkisar antara Rp1,4 juta hingga Rp1,8 juta dianggap tidak berlaku lagi. Pengadilan lalu memerintahkan Gubernur Jawa Barat bersama dengan pengusaha dan buruh untuk membuat kesepakatan ulang. Putusan ini pun langsung menimbulkan reaksi dari para buruh. Akibat aksi buruh ini, jalan tol Cikampek putus.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
SBY perintahkan Muhaimin atasi aksi buruh Bekasi
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar segera mengatasi aksi buruh yang melumpuhkan kawasan industri Cikarang. Dia meminta Muhaimin berkomunikasi dengan perwakilan para buruh untuk mencapai kesepahaman. SBY menilai aksi protes buruh dengan memblokir pintu masuk dan keluar tol Cibitung telah merugikan banyak orang. Menurut Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, aksi tersebut seharusnya tidak perlu terjadi bila ada komunikasi dengan pihak-pihak terkait. "Harus tetap hands on dan mengambil inisiatif atau peran dalam memfasilitasi atau menengahi bilamana terjadi ketegangan atau ketidaksepahaman antara buruh dan perusahaan tempat mereka bekerja," katanya, Jumat (27/1).Aksi buruh ini sebagai protes atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi. Dengan putusan PTUN ini maka penetapan UMK Bekasi 2012 yang berkisar antara Rp1,4 juta hingga Rp1,8 juta dianggap tidak berlaku lagi. Pengadilan lalu memerintahkan Gubernur Jawa Barat bersama dengan pengusaha dan buruh untuk membuat kesepakatan ulang. Putusan ini pun langsung menimbulkan reaksi dari para buruh. Akibat aksi buruh ini, jalan tol Cikampek putus.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News