SBY perpanjang masa tugas satgas TKI



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI selama enam bulan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 yang terbit 24 Februari lalu.Asal tahu saja, masa tugas satuan tugas tersebut telah berakhir Desember 2011 lalu. Tim bertugas menangani warga Indonesia yang terkena masalah hukum di luar negeri.

Sayangnya, Juru bicara Satuan Tugas Humphrey Djemat belum bisa dihubungi. Teleponnya tidak diangkat dan pesan singkat tidak kunjung dibalas.

Selain memperpanjang masa tugas, SBY meminta satuan tugas menyusun standar operasi dan prosedur (SOP) penanganan kasus WNI/TKI di luar negeri yang terancam mati. Selain itu, SBY meminta satuan tugas itu menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan WNI/TKI di luar negeri dan memberikan informasi yang efektif dan edukatif kepada masyarakat tentang penanganan WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati.Susunan satuan tugas yang baru sendiri berubah. Mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni tetap memimpin satuan tugas itu. Nama mantan Jaksa Agung Hendarman Soepandji dan Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar tak lagi menjadi wakil ketua satuan tugas. Begitu pula di jajaran anggota. Banyak anggota lama sudah tidak masuk lagi dalam tim baru.Sebagai pengganti kini muncul nama-nama baru diantaranya Jaksa Agung Muda Muchtar Arifin (Wakil Ketua), Syachwien Adenan (mantan Dubes RI di Maroko), K.H.M Muzamil Basyuni (mantan Duta Besar di Suriah), K.H. Anang Rizka Masyhadi, Ahmad Fauzi Arifin Al-Abbassy dan Arini Rahyuwati,Sedang nama-nama lama yang masih bertahan di antaranya adalah Bambang Hendarso Danuri, Alwi Shihab, Humphrey Djemat (pengacara). Tatang B. Razak (Kemenlu), Lisna Y. Poeloengan (BNP2TKI), Ahmad Rifai dan Tati Krisnawaty.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can