JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, pemeriksaan atau pemanggilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu izin presiden. Menurut SBY, hal serupa juga berlaku bagi pihak kepolisian dan kejaksaan, bila hendak memanggil pejabat negara, mereka tidak perlu izin dari presiden. "Jika KPK ingin memanggil siapa pun di negeri ini, tidak memerlukan izin Presiden. Dulu pernah kepolisian dan kejaksaan ingin memanggil seseorang misalnya menteri, gubernur, bupati/walikota, harus mendapatkan izin presiden. Namun sekarang tak perlu lagi," tutur SBY dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (11/10). SBY menjelaskan, ia mempersilakan KPK memeriksa hakim konstitusi bila diperlukan, tanpa harus meminta izin dirinya. Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi juga mengatakan, KPK punya undang-undang sendiri dan tak perlu izin presiden bila ingin memanggil hakim MK.
SBY persilakan KPK periksa hakim MK
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, pemeriksaan atau pemanggilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu izin presiden. Menurut SBY, hal serupa juga berlaku bagi pihak kepolisian dan kejaksaan, bila hendak memanggil pejabat negara, mereka tidak perlu izin dari presiden. "Jika KPK ingin memanggil siapa pun di negeri ini, tidak memerlukan izin Presiden. Dulu pernah kepolisian dan kejaksaan ingin memanggil seseorang misalnya menteri, gubernur, bupati/walikota, harus mendapatkan izin presiden. Namun sekarang tak perlu lagi," tutur SBY dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (11/10). SBY menjelaskan, ia mempersilakan KPK memeriksa hakim konstitusi bila diperlukan, tanpa harus meminta izin dirinya. Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi juga mengatakan, KPK punya undang-undang sendiri dan tak perlu izin presiden bila ingin memanggil hakim MK.