JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) akan menyampaikan hasil pemeriksaan etik terhadap Akil Mochtar kepada Mahkamah Konsititusi (MK). Dalam pembacaan putusan tersebut, Majelis Kehormatan MK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Akil. Setelah diterima, Majelis Kehormatan akan mengajukan permintaan pemberhentian tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk ditindaklanjuti.
SBY punya 14 hari terbitkan Keppres pemecatan Akil
JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) akan menyampaikan hasil pemeriksaan etik terhadap Akil Mochtar kepada Mahkamah Konsititusi (MK). Dalam pembacaan putusan tersebut, Majelis Kehormatan MK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Akil. Setelah diterima, Majelis Kehormatan akan mengajukan permintaan pemberhentian tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk ditindaklanjuti.