JAKARTA. Dalam rangka penyelesaian pengadaan tanah dalam rangka percepatan pembangunan infrastrukur bagi kepentingan umum, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 September 2014 telah menandatangni Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dikutip dari laman setkab.go.id, Perpres Nomor 99 Tahun 2014 tersebut diantaranya mengatur bahwa proses pengadaan tanah yang belum selesai sampai dengan akhir tahun 2014, namun telah mencapai 75% dari total luas kebutuhan tanah dapat tetap dilanjutkan proses pengadaan tanahnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Perpres Nomor 71 Tahun 2012) yaitu Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. Peraturan Presien Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2005. “Proyek-proyek infrastruktur yang telah mencapai 75% dari total luas kebutuhan tanah tersebut ditetapkan oleh kepala instansi yang memerlukan tanah sebelum tanggal 31 Desember 2014,” tegas Perpres itu.
SBY revisi perpres pengadaan tanah
JAKARTA. Dalam rangka penyelesaian pengadaan tanah dalam rangka percepatan pembangunan infrastrukur bagi kepentingan umum, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 September 2014 telah menandatangni Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dikutip dari laman setkab.go.id, Perpres Nomor 99 Tahun 2014 tersebut diantaranya mengatur bahwa proses pengadaan tanah yang belum selesai sampai dengan akhir tahun 2014, namun telah mencapai 75% dari total luas kebutuhan tanah dapat tetap dilanjutkan proses pengadaan tanahnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Perpres Nomor 71 Tahun 2012) yaitu Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. Peraturan Presien Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2005. “Proyek-proyek infrastruktur yang telah mencapai 75% dari total luas kebutuhan tanah tersebut ditetapkan oleh kepala instansi yang memerlukan tanah sebelum tanggal 31 Desember 2014,” tegas Perpres itu.